
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Kanit Tipidter Polresta Balikpapan melaksanakan operasi penertiban penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara eceran, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah kota dalam menegakkan Peraturan Daerah terkait larangan penjualan BBM eceran tanpa izin serta larangan berdagang di fasilitas umum.
Operasi digelar secara terpadu dengan melibatkan kecamatan, kelurahan, Bagian Pemerintahan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, serta Kanit Tipidter Polresta Balikpapan. Penertiban difokuskan di sepanjang jalur dari titik nol Muara Rapak, Jalan Sukarno Hatta, hingga Kilometer 19.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan berdasarkan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021. Menurutnya, langkah penertiban ini masih berada pada tahap penegakan Perda dan pemberian sanksi administrasi, belum langsung masuk ke ranah tindak pidana umum.
“Kami melakukan monitoring dan BKO penertiban mulai dari markas komando Satpol PP menuju wilayah-wilayah yang menjadi titik penjualan. Dari hasil operasi tersebut, kami menemukan 28 pelanggar yang secara jelas menjual BBM subsidi, baik Pertalite maupun Biosolar,” ujar Yosep.
Seluruh bahan bakar yang ditemukan kemudian diamankan dan disita sementara. Yosep menambahkan, proses selanjutnya akan dilanjutkan melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring). Sidang Tipiring dijadwalkan berlangsung pada Kamis (17/9/2026) di kantor Satpol PP Balikpapan. Putusan akhir sepenuhnya bergantung pada hakim yang menangani perkara tersebut.
Yosep juga memberikan peringatan tegas. Apabila para pelanggar terbukti mengulangi perbuatannya setelah proses Tipiring ini, maka penanganan akan dinaikkan ke tingkat tindak pidana umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp500 juta.
“Kami ingin langkah ini menjadi perhatian dan memberikan efek jera bagi masyarakat, khususnya yang masih menjual BBM subsidi. Banyak yang mengaku tidak tahu, padahal aturan sudah ada sejak tahun 2001. BBM subsidi seharusnya digunakan langsung oleh konsumen, bukan diperjualbelikan kembali,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya penertiban ini, pihaknya berharap praktik penjualan BBM eceran ilegal dapat ditekan sehingga tidak semakin memperburuk kondisi yang ada di lapangan. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)