
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Arfianysah, menyampaikan bahwa pendaftaran Perlinsos Digital masih dibuka hingga akhir tahun ini. Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi warga Balikpapan yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) untuk segera mendaftar.
“Kemarin rencananya ditutup sampai 31 Agustus, ternyata diperpanjang sampai akhir tahun. Yang 31 Agustus itu disebut siklus 1, sampai akhir tahun disebut siklus 2. Artinya, pintu masih terbuka untuk warga kota Balikpapan, khususnya pemerlu bantuan sosial,” ujar Arfianysah, Jumat (18/9/2026).
Ia mengimbau warga yang belum mendaftar agar datang ke kantor kelurahan atau kecamatan untuk menemui agen Perlinsos dan mendapatkan pendampingan. Menurutnya, masih banyak warga yang belum mengetahui keberadaan program ini.
Hal itu terbukti saat ia menerima telepon dari seorang warga yang mengaku tidak tahu tentang Perlinsos. Warga tersebut bahkan sempat mengira program yang dimaksud adalah IKD (Identitas Kependudukan Digital).
Arfiansyah berharap perpanjangan pendaftaran ini bisa dimaksimalkan. Dinsos juga meminta peran aktif keluarga, RT, lurah, dan tim kecamatan untuk memastikan tiga hal.
Pertama, seluruh warga Balikpapan mengetahui adanya Perlinsos Digital dan memahami bahwa program ini adalah pendataan untuk Bansos yang akan digunakan sebagai dasar penyaluran tahun 2027. Kedua, memastikan warga dari desil 1 sampai desil 5 yang belum terdaftar dan masih membutuhkan bantuan agar segera mendaftar. Ketiga, memastikan warga yang mengalami perubahan status sosial dan ekonomi, misalnya karena pasangan meninggal atau kehilangan penghasilan, dapat kembali mendaftar jika merasa membutuhkan.
Arfianysah mengakui, di lapangan masih sering terjadi perdebatan antara warga dan agen. Banyak warga yang sudah pernah mendaftar, lalu merasa tidak layak menerima bantuan, dan marah karena agen tidak bisa menjelaskan alasan penolakan.
“Agen tidak bisa menjelaskan. Padahal, data yang terekam di pusat itu bisa berasal dari rekening listrik dan sumber lainnya. Di aplikasi juga ada alasan kenapa seseorang dinilai tidak layak. Kalau dirasa salah, silakan sanggah,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi agar masyarakat bisa mendata sendiri. Namun, karena banyak warga lanjut usia dan minim pengetahuan tentang ponsel, pendampingan dari agen di kelurahan tetap diperlukan.
Menanggapi permasalahan data yang sempat ramai di tingkat nasional, Arfianysah menilai hal itu wajar terjadi. “Namanya sistem, pasti ada salahnya,” ucapnya.
Dengan perpanjangan ini, Dinsos Kota Balikpapan berharap semakin banyak warga yang terdata dan mendapatkan haknya sebagai penerima bantuan sosial. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)