
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Menyusul meningkatnya pelanggaran ketertiban umum di berbagai wilayah, Pemerintah Kota Balikpapan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas). Aturan baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan sosial dan lingkungan yang muncul seiring pertumbuhan kota.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyoroti bahwa pesatnya pembangunan Balikpapan sebagai gerbang utama dan kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) memicu tingginya laju migrasi, dinamika ekonomi, serta kompleksitas pemanfaatan ruang publik. Oleh sebab itu, Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang pernah diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021 perlu direvisi total agar selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
Pemkot menata secara ketat sejumlah ruang lingkup, di antaranya tertib lingkungan, tertib fasilitas umum, dan tertib sosial. Masalah pembuangan sampah sembarangan, khususnya yang menumpuk di kawasan pesisir, serta ancaman perilaku penyakit masyarakat seperti penyalahgunaan narkoba dan isu LGBT dipastikan masuk dalam koridor pengaturan beserta sanksi tegas.
“Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan pelayanan dasar untuk menjaga keamanan, menciptakan kepastian hukum, dan menyejahterakan kehidupan masyarakat.
Bagi Balikpapan, hal ini menjadi sangat krusial seiring perkembangan kota penyangga IKN yang berdampak pada kompleksitas ruang publik,” papar Bagus saat menyampaikan nota penjelasan Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (14/9/2026).
Selain memuat aturan tertib lingkungan dan sosial, Raperda ini juga memperkuat pengawasan berbasis kerakyatan melalui pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dari tingkat kelurahan hingga Rukun Tetangga (RT).
“Pelibatan partisipasi masyarakat dilaksanakan melalui pengaktifan kembali Siskamling di seluruh wilayah. Sementara penegakan hukum dilakukan secara terintegrasi oleh Satpol PP, PPNS, serta mengandalkan sinergi instansi TNI-Polri,” sebutnya.
Ia menambahkan bahwa penjatuhan sanksi pidana tetap ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Dengan komitmen bersama DPRD, Pemkot berharap Raperda ini segera dibahas tuntas agar Balikpapan tercipta sebagai kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.