IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bergerak cepat dengan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan sistem penanggulangan bencana dengan kondisi terkini kota yang terus berkembang sebagai pusat industri dan energi di Kalimantan Timur.

Nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan itu dibacakan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin 14 September 2026.

Bagus menekankan bahwa Balikpapan memiliki tingkat kerentanan tinggi sebagai kota pesisir yang berbatasan langsung dengan Selat Makassar dan diliputi aktivitas industri serta transportasi yang padat. Ancaman yang dihadapi beragam, mulai dari banjir, kebakaran pemukiman, abrasi, hingga risiko pencemaran bahan berbahaya dan beracun (B3).

Ia menjelaskan bahwa Perda yang selama ini menjadi landasan hukum BPBD perlu diperbarui.

“Dalam implementasinya terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan. Antara lain belum mengakomodasi perkembangan jenis bencana di wilayah perkotaan dan industri, belum optimalnya pengaturan mitigasi berbasis data risiko, serta perlunya penguatan perlindungan bagi kelompok rentan,” kata Bagus Susetyo di hadapan anggota DPRD.

Selain itu, revisi ini juga bertujuan menyelaraskan kewenangan pemerintah daerah, tata kelola pendanaan, bantuan bencana, dan ketentuan pidana agar sejalan dengan aturan nasional.

“Tujuan akhir perubahan peraturan daerah ini diarahkan untuk mewujudkan sistem penanggulangan bencana yang lebih adaptif, terintegrasi, dan berbasis risiko, serta mampu meningkatkan ketahanan daerah dan perlindungan masyarakat terhadap bencana di Kota Balikpapan,” tegasnya.

Dengan adanya Raperda tersebut, Pemkot Balikpapan berharap upaya pengurangan risiko dan pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih optimal, sehingga warga kota terlindungi secara lebih baik dari ancaman bencana alam maupun non-alam. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *