IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan gelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) membahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 yang diselenggarakan di Ballroom Novotel Balikpapan, Kamis (7/3/2024).
Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud dalam kegiatan tersebut menyampaikan hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas mulai dari sisi penganggaran, kegiatan maupun pelaksanaan kinerja Pemkot Balikpapan.
Penyusunan Dokumen RPJPD tahun 2025-2045 menjadi pedoman bagi Pemkot Balikpapan dan khususnya kepala daerah dalam menjalankan roda pembangunan kota selama 20 tahun.
Sedangkan dokumen RKPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang akan menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kota Balikpapan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 menjadi pedoman rencana pembangunan kota saat ini, merupakan periode lima tahunan dalam pelaksanaan RPJPD Kota Balikpapan tahun 2005-2025.
Sebagaimana ditetapkan dalam peraturan daerah Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2013, seiring dengan berakhirnya RPJPD periode 2005-2025, maka dilakukanlah penyusunan RPJPD untuk periode tahun 2025-2045 sesuai dengan harapan dan waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Berbeda dengan dokumen RPJPD, RKPD Kota Balikpapan tahun 2025 merupakan penggalan tahun ke 4 pada RPJMD 2021-2026 dengan kata lain Pemkot hanya memiliki batas waktu 1 tahun lagi untuk menyelesaikan target-target pembangunan sebagaimana yang diamanatkan Perda nomor 6 tahun 2021 tentang RPJMD 2021-2026.