IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkotika, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Hasanuddin Mas’ud menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Sosialisasi dilakukan di lapangan Sekolah Dasar Peradaban Islam Bani Mas’ud, Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, Sabtu (9/3/2024).
Hadir sebagai narasumber perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan Alfin Agung Nugroho, Kasat Narkoba Polresta Balikpapan Kompol Sujarwo, serta Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Andi Achmad Mutawalli.
Hasanuddin Mas’ud yang akrab disapa Hamas menyampaikan narkoba menjadi salah satu musuh negara yang sudah seharusnya diberantas.
Karenanya Hamas mensosialisasikan Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika agar masyarakat memahami bahaya narkoba serta mengetahui langkah yang dapat diambil guna mencegah keluarga dan kerabat terlibat narkoba.
“Semoga sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ulasnya.
Dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polresta Balikpapan Sujarwo mengatakan dalam tiga bulan sudah ada 60 kasus narkoba di Balikpapan.
“Ada dua anak di bawah umur yang terlibat penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Sujarwo menuturkan Balikpapan Barat jika diranking menempati peringkat satu terkait kasus narkoba. Terdapat 14 kasus narkoba yang terjadi di Kelurahan Baru tengah.