IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Sebagai upaya untuk terus mendorong kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) melakukan pendekatan yang lebih solutif kepada wajib pajak bagi pelaku usaha yang sedang mengalami kesulitan pembayaran. Salah satu upayanya yakni memberikan keringanan berupa pembayaran pajak dengan cara dicicil.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, menyatakan bahwa kebijakan ini sudah diatur dalam peraturan daerah sebagai bentuk dukungan pemerintah agar usaha masyarakat tetap berjalan.

“Wajib pajak dengan kondisi tertentu dapat mengajukan keringanan berupa pembayaran secara mencicil. Ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam perda,” ungkap Idham, Senin (6/4/2026).

Sebagai contoh, kata Idham, restoran RM Upik di Balikpapan saat ini memanfaatkan skema cicilan tersebut. Menurut data BPPDRD, tunggakan pajak restoran ini mencapai sekitar Rp3 miliar yang terakumulasi sejak tahun 2020.

Idham menegaskan bahwa manajemen RM Upik telah menunjukkan itikad baik dengan mulai melakukan pembayaran secara bertahap.

“Benar, nilai tunggakannya kurang lebih Rp3 miliar sejak 2020. Namun mereka sudah melakukan pembayaran dan saat ini masih berproses. Karena dicicil, tentu membutuhkan waktu,” paparnya.

Meski demikian, BPPDRD tetap melaksanakan pengawasan dan penegakan aturan. Sanksi administratif seperti denda dan surat peringatan tetap diberlakukan, tetapi pihaknya juga mempertimbangkan kondisi keuangan wajib pajak sehingga diberi opsi keringanan agar kewajiban bisa diselesaikan.

“Kami tetap memberikan sanksi sesuai ketentuan, seperti denda dan surat peringatan. Tetapi kami juga melihat kondisi keuangan wajib pajak, sehingga diberikan opsi keringanan agar kewajiban tetap bisa diselesaikan,” tambah dia.

Idham menyebut bahwa pendekatan serupa juga diterapkan pada beberapa pelaku usaha lain di Balikpapan. Beberapa restoran lainnya diketahui sedang menjalani proses penyelesaian tunggakan pajak dengan alasan yang sama, yaitu kondisi keuangan yang belum pulih sepenuhnya.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Balikpapan berupaya meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus menjaga agar penerimaan pajak daerah tetap stabil guna mendukung pembangunan kota dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)