IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Dody Yulianto, mengakui masih ada tantangan dalam pengelolaan sampah di sekitar Jalan Mukmin Faisal. Menurutnya, kawasan itu sebagian besar merupakan perumahan, seperti PT Her 1, Her 2, dan beberapa perumahan lainnya.

“Memang di situ hampir sebagian besar kawasannya adalah perumahan. Secara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan juga sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2022, kawasan perumahan developer itu wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah, baik berupa TPS, TPS 3R, ataupun TPST,” ujar Dody kepada media, Senin (4/5/2026).

Ia pun memaparkan, bahwa dari sejumlah perumahan di Jalan Mukmin Faisal, yang sudah memiliki TPS dan dikelola secara mandiri baru Perumahan HER 2. Sementara di perumahan lainnya belum tersedia.

“Dengan tidak adanya TPS, masih banyak masyarakat yang membuang sampahnya di bahu-bahu jalan Mukmin Faisal,” kata Dody.

Namun, minggu lalu pihak Kecamatan Balikpapan Selatan bersama warga sudah melakukan kerja bakti massal membersihkan jalan tersebut, dan DLH ikut mendukung. DLH bersama kecamatan, Pol PP, dan Dinas Pekerjaan Umum juga telah menggelar rapat membahas pengelolaan sampah di masyarakat. Salah satu bahasannya adalah kawasan Jalan Mukmin Faisal.

“Ke depannya kami memohon bantuan dari pihak kelurahan dan kecamatan untuk mendiskusikan dengan warganya, lokasi mana yang akan diusulkan untuk titik penempatan TPS.

Artinya, kalau ada titik yang disepakati warga, nanti pembangunannya bisa disupport PU dan pengangkutannya menjadi kewenangan DLH,” paparnya.

Dody menambahkan, TPS yang diusulkan minimal berada di layer kedua, bukan di Jalan Mukmin Faisal. Karena jalan tersebut saat ini sudah dua lajur dan akan menjadi pusat keramaian serta akses alternatif menuju Kilometer 8 Soekarno-Hatta, Stadion Batakan, hingga Manggar.

“Jadi diharapkan usulan warga nanti bukan berada di area yang berdampingan dengan Jalan Mukmin Faisal, tetapi masuk ke area permukiman,” tegasnya.

Dody juga menyampaikan bahwa untuk jadwal pengangkutan sampah tidak ada perubahan. Masyarakat diperkenankan membuang sampah di TPS mulai pukul 18.00 sampai 06.00, dan tim DLH melakukan pengangkutan di setiap TPS pada jam tersebut. Soal fasilitas angkutan, ia memastikan tahun ini masih cukup.

“Kita masih bisa memberikan layanan optimal, baik dari jumlah SDM maupun jumlah angkutan. Beberapa tahun ini kita sudah melakukan peremajaan angkutan, dump truck yang sudah usia 20 tahun ke atas kita remajakan,” imbuhnya.

Kendala yang biasa muncul di lapangan, menurut Dody, adalah usulan lokasi TPS.

“Masyarakat ingin TPS-nya dekat dengan kawasan mukimnya, tapi ketika didekatkan ada saja yang menolak karena khawatir dampak negatif. Padahal kalau TPS-nya bagus, petugas kami sangat mudah membersihkannya, bahkan bisa hingga zero sampah di TPS,” tuturnya. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)