IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN — Proses pengusulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur terus menuai perhatian, termasuk dari kalangan akademisi hukum.

Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Rinto, menilai bahwa perbedaan pendapat antar fraksi terkait hak angket merupakan hal lumrah dalam praktik demokrasi.

Menurut Rinto, DPRD pada dasarnya adalah ruang representasi politik yang dibangun di atas keberagaman pandangan, bukan untuk menyeragamkan sikap politik antarpartai.

Ia menjelaskan bahwa secara hukum, hak angket adalah instrumen penyelidikan politik yang digunakan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap strategis, berdampak luas, dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

“Melihat dinamika hak angket di DPRD Kalimantan Timur merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi konstitusional.

Perbedaan sikap antarfraksi, termasuk sikap Fraksi Golkar, adalah hal yang wajar dalam prinsip deliberative democracy,” ujar Rinto di Balikpapan, Kamis (7/5/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika dukungan dari enam fraksi telah memenuhi aturan tata tertib dan ketentuan hukum yang berlaku, maka usulan hak angket tersebut secara formal sah untuk diproses lebih lanjut.

Namun, Rinto mengingatkan pentingnya membedakan antara hak interpelasi dan hak angket. “Interpelasi bersifat meminta keterangan atau right to question, sedangkan hak angket merupakan tahap penyelidikan yang lebih serius atau right to investigate,” jelasnya.

Ia juga menilai bahwa usulan Fraksi Golkar untuk melakukan pendalaman terlebih dahulu melalui hak interpelasi memiliki dasar hukum yang kuat. Langkah itu dinilai sejalan dengan prinsip due process of parliamentary oversight agar hak angket tidak digunakan secara prematur atau sekadar menjadi alat tekanan politik.

Dalam praktik ketatanegaraan, Rinto menyebut hak angket seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir dalam fungsi pengawasan politik.

“Hak angket idealnya digunakan ketika klarifikasi biasa tidak lagi memadai dan terdapat indikasi kuat adanya maladministrasi, penyimpangan kebijakan, atau dugaan pelanggaran terhadap asas good governance,” kata Rinto.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan hak angket mesti didasarkan pada data, fakta, dan kepentingan publik, bukan sekadar opini politik atau tekanan massa.

“Tekanan publik melalui demonstrasi tentu dapat menjadi constitutional impulse bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan. Namun DPRD tetap wajib menjaga prinsip rule of law, objektivitas, dan proporsionalitas agar hak angket tidak berubah menjadi instrumen delegitimasi politik,” tegasnya.

Kendati demikian, Rinto berpandangan bahwa peluang hak angket untuk tetap berjalan masih terbuka selama dukungan mayoritas fraksi konsisten. Ia berharap DPRD Kaltim tetap menjaga martabat kelembagaan dan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap proses politik.

“Dalam negara hukum demokratis, pengawasan parlemen harus bertujuan memperkuat akuntabilitas pemerintahan, bukan memperdalam polarisasi politik,” imbuhnya. (*)