IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-PT Pegadaian bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan Penandatangan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Penatausahaan dan Pelaporan Bea Lelang Pegadaian. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah dan Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto, di Pegadaian, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Perpanjangan ini merupakan lanjutan dari Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah terjalin sejak 2017 lalu, sebagai wujud penerapan Good Corporate Governance (GCG). Hal ini sekaligus sebagai wujud komitmen bersama antara Pegadaian dan DJKN dalam meningkatkan akurasi data bea lelang, dengan menciptakan penatausahaan dan pelaporan yang handal dengan sistem host to host, serta memudahkan dalam penyetoran dan pelaporan bea lelang.
Dalam keterangan tertulis, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah mengungkapkan, sebagai salah satu perusahaan jasa keuangan, Pegadaian telah menjalankan komitmen untuk dapat berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa penyetoran bea lelang dengan sangat baik.
“Tahun 2021, penyetoran bea lelang PT Pegadaian mencapai jumlah sebesar Rp212 miliar. Angka ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebesar Rp83 miliar. Bea lelang ini merupakan salah satu kontribusi yang diberikan oleh Pegadaian selain Pajak maupun dividen,” ujar Elvi.
Sementara itu, Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto mengatakan bahwa kinerja yang berhasil dicapai Pegadaian diharapkan bisa memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan negara.