IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Fenomena menjamurnya penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran melalui depot mini atau yang lebih dikenal dengan istilah POM Mini kembali menjadi sorotan serius Pemerintah Kota Balikpsesaa

Berdasarkan hasil razia yang dilakukan oleh Satpol PP, temuan di lapangan menunjukkan bahwa praktik penjualan BBM dengan menggunakan botol justru lebih marak dibandingkan dengan sistem dispenser. Padahal, metode botolan dinilai memiliki risiko kebakaran yang jauh lebih tinggi, karena tidak dilengkapi dengan pengaman standar seperti selang, nozzle, dan sistem pengukuran yang sesuai.

“Jadi pola kemarin, pom mini dirazia, kok malah botolan yang marak. Sebenarnya risiko yang botolan lebih tinggi dibandingkan dengan menggunakan dispenser,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, Selasa (21/7/2026).

Yosep menyebutkan bahwa saat ini Pemerintah Kota sedang dalam tahap akhir penyusunan surat edaran baru yang mengatur operasional POM Mini. Surat edaran tersebut telah memasuki proses paraf dan klarifikasi dari Wali Kota, dan isinya antara lain mengimbau agar para pemilik POM Mini meningkatkan status usahanya menjadi Pertashop.

“Surat edarnya ini sedang diparaf, sedang proses penerangan Pak Wali Kota. Intinya di sana Pak Wali Kota mengimbau untuk POM Mini itu ditingkatkan statusnya menjadi Pertashop,” jelasnya.

Namun demikian, Yosep menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah pusat melalui sistem OSS dengan nomor induk 47892, yang merupakan izin khusus untuk berjualan BBM secara eceran dalam skala Pedagang Kaki Lima.

Meskipun izin serupa sudah tidak dikeluarkan lagi, Satpol PP tidak serta-merta menutup usaha mereka. Sebagai gantinya, pemerintah menambahkan sejumlah persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.

“Kita menambahkan unsur bahwasannya mereka harus ada izin tetangga, karena yang dirugikan adalah tetangga sekitar kalau terjadi ini, ancamannya bahaya kebakaran,” tegas Yosep.

Selain itu, lanjut Yosep, dispenser yang digunakan wajib memiliki Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) yang dikeluarkan langsung oleh pabrik. Dokumen ini menjadi jaminan bahwa alat tersebut telah teruji standar kelistrikan dan keamanannya, sehingga meminimalisir potensi konsleting atau ledakan.

Dengan berbagai langkah ini, pemerintah kota berharap agar aktivitas penjualan BBM eceran dapat berlangsung lebih tertib dan aman. Upaya pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala, terutama terhadap usaha-usaha yang selama ini beroperasi tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan warga sekitar.

Pemerintah juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, serta tidak mengorbankan keselamatan publik demi keuntungan sesaat. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)