
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Barisan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, aparatur kecamatan dan kelurahan, serta Dinas Perhubungan (Dishub), bergerak serentak menyisir tiga wilayah kecamatan di Balikpapan beberapa waktu lalu. Sasaran operasi mencakup Kecamatan Balikpapan Kota, Balikpapan Tengah, dan Balikpapan Selatan.
Dalam razia yang digelar, petugas berhasil mengamankan 30 orang yang diduga melanggar Peraturan Daerah terkait ketertiban umum.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya mengevaluasi efektivitas mekanisme penegakan hukum yang selama ini berjalan. Menurutnya, sistem sidang tipiring yang biasa digelar di pengadilan ternyata menyisakan masalah klasik, yaitu tingkat kehadiran pelanggar yang sangat minim.
Banyak di antara mereka yang mangkir dari panggilan persidangan, sehingga proses hukum tidak berjalan maksimal.
“Karena hasil evaluasi dari Satpol PP, mekanisme yustisi yaitu sidang tipiring di pengadilan itu kurang efektif karena masyarakat yang melanggar itu tidak hadir di persidangan,” ujar Yosep, Jumat (17/7/2026).
Untuk menyiasati hal tersebut, Satpol PP kemudian menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Terobosan yang dilakukan adalah menghadirkan langsung majelis hakim, panitera, dan jaksa ke lokasi sidang yang dipusatkan di kantor Satpol PP.
“Kami memutuskan kerjasama dengan Pengadilan Negeri untuk melaksanakan sidang di tempat. Artinya hakim, panitera, dan jaksa kami jemput untuk sidang di tempat,” jelasnya.
Metode ini diharapkan mampu memangkas jarak dan alasan teknis yang kerap dipakai pelanggar untuk tidak hadir.
Dari tiga puluh pelanggar yang terjaring, hanya lima belas orang yang hadir dalam persidangan. Mereka didominasi oleh para PKL liar yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, serta juru parkir yang beroperasi tanpa dasar izin resmi. Seluruh pelanggar dikenakan Pasal 8 Ayat 2 Huruf A dan Huruf C, yang mengatur tentang larangan menjalankan usaha di fasilitas umum dan larangan menyelenggarakan kegiatan perparkiran tanpa surat izin yang sah.
Yosep menambahkan bahwa pihaknya sengaja memprioritaskan penindakan terhadap pelanggar yang sudah berkali-kali diberi teguran lisan dan pembinaan, tetapi tetap keras kepala.
“Yang kemarin kita jaring itu support-support yang memang bisa dikatakan berulang atau residivis atau bandel. Itu yang kita angkut,” tegasnya.
Meski terkesan represif, Yosep menegaskan bahwa kegiatan ini tetap mengandung unsur pembinaan, hanya saja pembinaan kali ini dibalut dengan sanksi tegas di hadapan hakim, sehingga efek jera yang ditimbulkan diharapkan lebih kuat dan lebih terasa bagi para pelanggar. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)