IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan mulai menerapkan pendekatan baru dalam menangani pelanggar Perda, terutama bagi mereka yang kerap mangkir dari panggilan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kali ini, petugas tidak lagi mengandalkan penahanan KTP sebagai barang jaminan, karena strategi tersebut dinilai sudah diketahui dan diantisipasi oleh para pelanggar lama.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, menjelaskan bahwa banyak pelanggar yang dengan sengaja tidak membawa identitas saat terjaring razia, dengan harapan petugas tidak memiliki pegangan untuk memanggil mereka ke persidangan.

“Rata-rata mereka itu kalau ditanya KTP, mereka sudah tahu polanya, yaitu nggak bawa KTP. Karena dulu kita tahan KTP-nya sebagai barang bukti agar mereka datang sidang,” ungkapnya, Senin (20/7/2026).

Menghadapi kondisi tersebut, Satpol PP kemudian mengambil langkah taktis dengan mengalihkan sasaran penyitaan pada barang bukti lain yang memiliki nilai ekonomis lebih nyata, seperti gerobak dagangan, payung, tabung gas LPG, hingga perlengkapan usaha lainnya. Barang-barang ini disita sementara dan baru akan dikembalikan setelah pelanggar bersangkutan hadir dalam sidang yang telah ditentukan.

Ia menyebut metode ini sebagai upaya paksa yang lebih efektif, karena pelanggar akan kehilangan alat pencarian nafkahnya jika terus membandel. Yosep pun mencontohkan salah satu lokasi yang kerap menjadi langganan pelanggaran, yaitu kawasan Simpang Gunung Kawi yang selama ini dikenal sebagai titik rawan kemacetan akibat aktivitas PKL dan parkir liar.

Meski demikian, Yosep tidak menampik bahwa masih ada sejumlah pelanggar yang memilih untuk merelakan barang sitaannya ketimbang harus membayar denda. Hal ini terjadi karena dalam KUHP yang lama, ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda hingga lima puluh juta rupiah cukup menimbulkan ketakutan. Namun, dengan adanya KUHP baru yang mengkategorikan ulang besaran denda, sebagian pelanggar justru lebih memilih kehilangan barang dagangan yang nilainya dianggap lebih kecil daripada harus mengeluarkan uang untuk membayar sanksi denda.

“Mereka enggan bayar denda intinya. Jadi mereka merelakan barang bukti sementara yang ditahan untuk tidak diambil, seperti KTP atau hal lainnya karena dianggap lebih kecil,” pungkasnya.

Ke depan, Satpol PP berencana menjadwalkan sidang di tempat secara rutin setiap dua minggu sekali di masing-masing kecamatan.

Dengan pola yang lebih terstruktur dan terfokus ini, pihaknya berharap tidak ada lagi celah bagi pelanggar untuk menghindari proses hukum. Kerja sama dengan Pengadilan Negeri pun akan terus diperkuat, sekaligus melibatkan perangkat daerah lainnya agar penegakan aturan berjalan lebih komprehensif dan berkeadilan bagi seluruh warga kota. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)