“Jasa Raharja, kepolisian, dan Kemendagri juga mulai mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Rivan. Dengan demikian, Program Perlindungan Dasar Bagi Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan dapat terus hadir memberikan manfaat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. (*)

PENULIS :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *