
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menyiapkan langkah antisipasi terhadap kemungkinan pelanggaran dalam penerapan aturan baru penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan biosolar yang akan berlaku mulai 1 September 2026.
Salah satu risiko yang menjadi perhatian adalah kemungkinan penggunaan pelat nomor palsu agar bisa menghindari ketentuan ganjil-genap saat mengisi BBM subsidi, khususnya biosolar.
Wakil Wali Kota Balikpapan H. Bagus Susetyo menjelaskan, pengawasan akan digelar setelah aturan tersebut diterapkan di sejumlah SPBU yang telah ditetapkan.
“Ada kemungkinan. Ini juga sudah kita antisipasi. Mudah-mudahan nanti tetap ada satgas penertiban di lapangan dalam beberapa hari ke depan untuk mengawasi dan mengevaluasi,” kata Bagus, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, satgas penertiban akan berperan penting dalam memantau pelaksanaan aturan di lapangan. Pemkot juga siap berkoordinasi dengan aparat berwenang jika ditemukan pelanggaran.
Bagus menekankan, masyarakat dan pengguna kendaraan perlu memahami ketentuan baru tersebut. Pengaturan pelayanan Pertalite dan biosolar telah disesuaikan berdasarkan jenis kendaraan, lokasi SPBU, serta waktu pelayanan.
“Kalau misalnya ada pelanggaran, nanti kita serahkan kepada aparat yang berwenang. Sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerapan aturan ini bukan sekadar memindahkan antrean atau kemacetan di SPBU. Penataan dilakukan berdasarkan perhitungan pasokan dan kebutuhan BBM subsidi yang telah disusun bersama PT Pertamina Patra Niaga.
“Perhitungannya sudah ada di Patra Niaga. Dari supply-nya berapa, kemudian kebutuhan yang diberikan ke truk seperti apa, itu sudah diperhitungkan,” jelas Bagus.
Karenanya, Bagus memastikan kebijakan yang tertuang dalam surat edaran memiliki dasar perhitungan dan data yang jelas. Evaluasi juga akan dilakukan setelah aturan berjalan untuk menilai efektivitasnya di lapangan.
“Jadi hasil rapat ini bukan tidak ada dasar. Semuanya berdasarkan simulasi dan data yang ada di pihak Pertamina,” tambah dia.
Untuk pelayanan Pertalite, Pemkot mengatur pembagian berdasarkan lokasi serta jenis kendaraan roda dua dan roda empat. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi konflik antrean sekaligus menjaga kelancaran pelayanan di SPBU.
“Antara roda empat dan roda dua ini kita bisa atur supaya tidak terjadi konflik dan supaya kelancaran di setiap SPBU,” ungkapnya.
Dengan adanya satgas di lapangan, Pemkot berharap penyaluran BBM bersubsidi dapat berjalan tertib dan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku mulai 1 September 2026. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)