IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggelar konferensi pers di Balai Kota, Senin (24/8/2026), untuk menyampaikan Surat Edaran Wali Kota tentang pengaturan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan biosolar.

Langkah ini diambil untuk mengatasi antrean panjang di sejumlah SPBU dan memastikan penyaluran lebih tertib serta tepat sasaran.

Wakil Wali Kota Balikpapan H. Bagus Susetyo menjelaskan, surat edaran tersebut disusun berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Forkopimda, BPH Migas, dan PT Pertamina Patraniaga, serta berbagai masukan dari komunitas sopir truk, masyarakat, dan surat keberatan warga di sekitar SPBU.

“Berdasarkan empat dokumen penting, termasuk notulen rapat dan surat dari masyarakat, kami mengatur pelayanan agar lebih teratur,” ujar Bagus Susetyo.

Bagus memaparkan, untuk SPBU di Jalan MT Haryono, pelayanan kendaraan roda dua berlangsung pukul 06.00–22.00 WITA, sementara roda empat hanya dilayani mulai pukul 22.00–06.00 WITA. Aturan serupa juga berlaku di SPBU Sepinggan.

“Kendaraan roda empat yang menunggu pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite pada SPBU di Jalan MT Haryono dan SPBU di Sepinggan tidak diperbolehkan melakukan antrian sebelum jam 22.00 WITA,” tegas Bagus.

Sementara itu, SPBU Gunung Guntur khusus melayani roda empat mulai pukul 08.00–22.00 WITA dan tidak melayani roda dua.

Pemkot juga merencanakan penambahan pelayanan Pertalite khusus roda dua di lima SPBU baru setelah mendapat penetapan dari BPH Migas dan uji tera, yakni di Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur.

“Ini ada penambahan ya setelah hasil rapat dengan BPH Migas. Ada rencana penambahan lima SPBU untuk produk Pertalite khusus roda dua,” jelasnya.

Untuk SPBU Kariangau sudah melayani Pertalite roda dua dengan catatan larangan antrean di bahu atau badan jalan Hasanuddin.

Sementara itu untuk biosolar, aturan lebih ketat diterapkan di SPBU KM 13 dan KM 15 yang beroperasi 24 jam.

Di KM 13, hanya boleh melayani kendaraan roda enam atau lebih dengan berat di atas 10 ton (khusus angkutan barang), dengan sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir pelat kendaraan. Sedangkan di KM 15, kendaraan roda enam dengan berat di bawah 10 ton serta roda empat (pribadi maupun angkutan) juga mengikuti sistem ganjil-genap.

Kendaraan penumpang umum dan bus berpelat kuning diperbolehkan mengisi di KM 15 tanpa batasan ganjil-genap. Di SPBU Kariangau, bus Balikpapan City Trans (BCT) dan bus antarmoda ke IKN dilayani pukul 22.00–24.00 WITA.

Seluruh ketentuan ini mulai berlaku efektif 1 September 2026. Pelanggaran akan ditindak oleh tim penertiban terpadu yang melibatkan kepolisian, Pertamina, dan instansi terkait.

Pemkot Balikpapan pun akan terus mengawasi pelaksanaannya di lapangan serta membuka ruang evaluasi agar penyaluran Pertalite tetap tertib dan tepat sasaran.

“Kami berharap ada peran aktif juga dari masyarakat untuk dapat membantu pelaksanaan pengawasan terhadap pelayanan BBM subsidi agar tepat sasaran,” tutup Bagus Susetyo. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)