
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Penggunaan nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada sebuah situs berita yang memuat konten kriminal, politik, dan isu pemerintahan umum menuai perhatian serius di Balikpapan.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Balikpapan mendesak Pemerintah Kota untuk segera menelusuri keberadaan situs disdikbudbalikpapan.id.
Ketua SMSI Kota Balikpapan, Hasan, menilai penggunaan identitas instansi pemerintah pada nama domain tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat. Menurutnya, nama yang menyerupai lembaga resmi bisa membuat publik mengira situs itu merupakan kanal resmi Disdikbud.
“Penggunaan nama ‘disdikbud’ untuk memublikasikan berita kriminal dan isu pemerintahan umum secara acak merupakan bentuk manipulasi digital. Praktik ini mencederai hak publik mendapatkan informasi yang jujur, relevan, dan tepercaya,” kata Hasan, Sabtu 10 Oktober 2026.
Hasil penelusuran SMSI dan JMSI menunjukkan situs tersebut banyak memuat pemberitaan yang tidak terkait dengan urusan pendidikan maupun kebudayaan. Kelompok yang dinilai paling rentan mengalami kekeliruan antara lain orangtua murid, tenaga pendidik, dan warga yang mencari informasi layanan pendidikan.
Hasan mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa alamat situs sebelum mempercayai informasi yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Ia menjelaskan bahwa situs resmi pemerintah menggunakan domain .go.id, sementara disdikbudbalikpapan.id tidak memakai penanda tersebut. Meski begitu, status dan hubungan operasional situs dengan instansi terkait tetap perlu diklarifikasi secara resmi.
Senada, Ketua JMSI Balikpapan, David Purba, menekankan pentingnya penelusuran terhadap identitas pengelola, penggunaan nama domain, serta cara situs tersebut menampilkan dirinya di hadapan publik. Ia menyinggung Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur penggunaan nama domain sesuai dengan nama instansi yang bersangkutan.
“Identitas sebuah website harus jelas agar masyarakat bisa membedakan kanal resmi pemerintah dengan situs yang dikelola pihak lain. Jika sebuah website memakai nama instansi pemerintah, status dan dasar penggunaannya perlu ditelusuri secara terbuka,” ujar David.
David mendorong instansi terkait dan pihak berwenang untuk memeriksa status domain serta identitas pengelolanya. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan melalui mekanisme yang berwenang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai organisasi yang menaungi media siber, JMSI juga mengajak pengelola portal berita lokal untuk menjaga profesionalisme dan mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kejelasan identitas perusahaan pers, susunan redaksi, serta alamat kantor dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik.
SMSI Balikpapan secara khusus mendesak Pemkot Balikpapan, khususnya Diskominfo dan Disdikbud, untuk mengambil langkah aktif. Hasan meminta pemerintah mengajukan aduan pemblokiran (take-down) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). Jika terindikasi unsur penyalahgunaan atau penyebaran berita bohong, langkah hukum perlu ditempuh.
Kedua organisasi menekankan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Langkah cepat dan transparan dari Pemkot Balikpapan dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari kebingungan informasi sekaligus menjaga kredibilitas lembaga pemerintah dan media siber di kota tersebut. (*/)