IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Permohonan praperadilan yang diajukan Efraim Sinambela memasuki babak awal di Pengadilan Negeri Balikpapan. Namun, sidang perdana yang semula dibuka pada Rabu (16/9/2026) tidak berlanjut ke pokok perkara. Hakim tunggal Andi Ahkam Jayadi menunda persidangan selama enam hari, sehingga sidang berikutnya dijadwalkan pada 22 September 2026.

Penundaan itu langsung menuai sorotan dari tim penasihat hukum Efraim. Mereka menilai ada kejanggalan ketika pihak termohon meminta waktu tambahan, sementara perkara yang sedang diuji justru menyangkut keabsahan tindakan upaya paksa yang sudah dilakukan.

Perkara bernomor 05/Pid.Pra/2026/PN.Bpp ini diajukan Efraim untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka sekaligus tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Kalimantan Timur c.q. Kapolresta Balikpapan c.q. Satreskrim Polresta Balikpapan.

Tim penasihat hukum Efraim, yang terdiri dari Miki Yanti Purba, Suen Redy Nababan, dan Mangara Tua Silaban dari Kantor Hukum Suen Redy Nababan & Partners, mempertanyakan alasan di balik penundaan tersebut.

“Penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Pemohon dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.

Karena itu, kami mempertanyakan alasan Termohon membutuhkan waktu tambahan ketika legalitas tindakan tersebut sedang diuji melalui praperadilan,” ujar Miki Yanti Purba melalui keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).

Berdasarkan dokumen perkara yang diserahkan tim hukum, laporan polisi diterbitkan pada 14 Agustus 2026, disusul surat perintah penyidikan pada 18 Agustus 2026. Enam hari berselang, tepatnya 24 Agustus 2026, Efraim ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian ditangkap pada 3 September 2026 di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Menurut kuasa hukum, praperadilan tidak dimaksudkan untuk menilai bersalah atau tidaknya Efraim dalam perkara pidana yang disangkakan. Forum ini, kata mereka, digunakan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Praperadilan yang kami ajukan bukan untuk menentukan apakah Pemohon bersalah atau tidak. Yang diuji adalah sah atau tidaknya tindakan hukum, khususnya penetapan tersangka dan penangkapan,” tegasnya.

Tim hukum merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka menyebut penetapan tersangka dan penangkapan merupakan upaya paksa yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Kuasa hukum juga menyoroti Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 yang mensyaratkan penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti. Atas dasar itu, mereka berpandangan keabsahan penetapan tersangka harus dinilai berdasarkan kondisi hukum dan alat bukti yang tersedia pada saat penetapan dilakukan.

“Bagi kami, yang harus diuji adalah dasar hukum dan alat bukti yang menjadi landasan ketika penetapan tersangka dilakukan, bukan sesuatu yang baru dilengkapi setelah upaya paksa dijalankan,” kata Miki.

Sorotan pada Batas Waktu Pemeriksaan

Tim hukum juga mempertanyakan penggunaan waktu pemeriksaan praperadilan. Mereka merujuk Pasal 163 ayat (1) huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pemeriksaan praperadilan dilakukan secara cepat, dengan putusan paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan.

Meski demikian, Miki mengakui bahwa penundaan dari 16 September ke 22 September 2026 belum secara otomatis melewati batas waktu tersebut.

“Penundaan enam hari memang belum berarti melampaui batas tujuh hari. Namun, waktu tersebut cukup besar jika dibandingkan dengan keseluruhan batas waktu pemeriksaan praperadilan,” ujarnya.

Kuasa hukum berharap persidangan berikutnya dapat berjalan sesuai jadwal sehingga termohon dapat hadir dan memberikan tanggapan atas permohonan yang diajukan.

“Kami menghormati kewenangan hakim dalam menjadwalkan persidangan. Kami berharap pada 22 September nanti tidak ada lagi penundaan sehingga pokok permohonan dapat diperiksa secara terbuka berdasarkan hukum dan bukti yang ada,” katanya.

Efraim Sinambela didampingi kuasa hukumnya mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan BPKB sepeda motor Honda Genio. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/175/VIII/Res.1.8/2026/Satreskrim/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim tertanggal 24 Agustus 2026.

Tim penasihat hukum Efraim mempersoalkan proses penetapan tersangka. Mereka menyebut Efraim ditetapkan sebagai tersangka sebelum menjalani pemeriksaan sebagai calon tersangka maupun tersangka.

“Kami menempuh praperadilan untuk menguji penetapan klien kami sebagai tersangka dan tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Balikpapan,” ujar Miki.

Selain penetapan tersangka dan penangkapan, tim hukum juga mempersoalkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang menurut mereka belum diterima hingga 8 September 2026. Mereka meminta penyidikan dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Saat ini, Efraim disebut berstatus wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Efraim ditangkap pada 3 September 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di rumah orang tuanya di Kabupaten Tapanuli Utara. Ia kemudian dibawa ke Polresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan dan dilepaskan pada 5 September 2026 sekitar pukul 22.00 WITA.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan penggelapan setelah Efraim menggadaikan sepeda motor Honda Genio senilai Rp10 juta kepada FIF pada 19 Februari 2026. Menurut kuasa hukum, penggadaian kendaraan tersebut dilakukan atas persetujuan Nurhasannah, yang disebut sebagai orang tua angkat Efraim sekaligus pelapor.

Langkah hukum Efraim tidak berhenti di praperadilan. Tim penasihat hukumnya juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Bidpropam Polda Kaltim dan mengajukan permintaan gelar perkara khusus guna menelaah kembali proses penyidikan. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *