
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Di tengah gencarnya kebijakan penghematan anggaran di berbagai daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menjamin bahwa ribuan tenaga PPPK di lingkungan pemkot tidak perlu khawatir akan nasib mereka.
Pemkot berkomitmen untuk tetap mempertahankan hak dan keberlangsungan kerja para aparatur tersebut sebagai bagian dari prioritas utama dalam pengelolaan keuangan daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tetap akan menjalankan tugasnya seperti biasa dan mendapatkan hak-haknya sebagai aparatur sipil negara.
“Tidak ada perubahan lain, artinya mereka masih tetap bekerja dan mendapatkan haknya. Karena itu kan bagian dari ASN kita,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Saat ini, jumlah PPPK yang bertugas di bawah naungan Pemkot Balikpapan mencapai sekitar 3.000 orang. Agus memastikan bahwa meskipun pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian akibat kondisi fiskal dan kebijakan efisiensi, anggaran untuk pembiayaan pegawai tetap menjadi prioritas utama.
Dia menambahkan, kondisi keuangan daerah Balikpapan hingga saat ini masih dalam posisi yang cukup baik untuk menjamin keberlangsungan kerja PPPK, termasuk untuk kebutuhan tahun anggaran mendatang.
Pemerintah daerah telah memasukkan kebutuhan belanja pegawai ke dalam perencanaan anggaran. Langkah ini, lanjut dia, diambil untuk memastikan kewajiban pemerintah terhadap aparatur tetap terpenuhi di tengah berbagai penyesuaian fiskal.
“Untuk alokasi anggaran sudah kita siapkan sambil melihat perkembangan. Tapi belanja pegawai kita akan coba amankan,” imbuh Agus.
Selain itu, proporsi belanja pegawai yang saat ini masih berada di atas 30 persen dari total anggaran, Agus menyebut angka tersebut masih dalam batas yang diperbolehkan.
Hal ini berdasarkan kesepakatan hasil pembahasan antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara.
“Kita masih lebih dari 30 persen dan itu masih diperbolehkan berdasarkan hasil Komisi II DPR RI dengan Kemendagri dan BKN. Itu masih diperbolehkan lebih dari 30 persen,” tutupnya.
Meskipun pemerintah kota tetap melakukan penyesuaian anggaran di berbagai sektor, Pemkot Balikpapan berkomitmen untuk menjaga belanja pegawai sebagai salah satu komponen yang dipertahankan. Hal ini dilakukan agar pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap dapat berjalan secara optimal bagi masyarakat. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)