KPU Balikpapan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan (foto:iknbisnis.com/ryan)

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mulai melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar serentak tahun 2024.

Diawali dengan membuka tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan untuk menjadi calon kepala daerah Kota Balikpapan mulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

Komisioner KPU Balikpapan Farida Asmauanna mengatakan, sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang sebaran dukungan yang wajib dipenuhi untuk persyaratan perseorangan.

Prakoso Yudho Lelono

“Jadi memang ada keputusan dari KPU RI terkait dengan teknis dukungan persyaratan, untuk tahapannya dimulai 5 (Mei 2024) nanti,” kata Farida saat ditemui di kantor KPU Balikpapan, Senin (22/4/2024).

Bersamaan dengan itu, lanjut dia menerangkan, KPU Balikpapan juga akan melakukan sosialisasi yang akan dibuka secara resmi 4 Mei 2024 untuk mengingatkan kepada pendaftar jalur perseorangan mengenai persyaratan menjadi calon kepala daerah.

Terpisah, Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono menyampaikan Pilkada berdasarkan partisipasi pemilih periode sebelumnya sebanyak 59 persen, sedangkan tahun 2015 sebanyak 60 persen, jika dibandingkan Pemilu 2024 jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya ada sebanyak 80 persen.

Farida Asmauanna

Menurut Yudho banyak faktor yang menyebabkan tingkat pemilih di Balikpapan rendah, salah satunya banyak masyarakat Balikpapan yang bekerja di luar daerah.

“Jadi saat Pilkada banyak orang-orangnya tidak stay di Balikpapan, jadi untuk kembali saat pemilihan nanti sulit, sedangkan untuk Pemilu bisa melalui jalur DPTb,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *