Pelaksanaan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di lingkungan RT 31 Kelurahan Margasari, Balikpapan.

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Hasanuddin Mas’ud kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum.

Kegiatan sosialisasi kali ini dilaksanakan di lingkungan RT 31, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat, Minggu (21/4/2024).

Hadir dalam sosialisasi tersebut mendampingi Hasanuddin Mas’ud sebagai narasumber yakni praktisi hukum Saut Marisi Halomoan Purba dan Andre Marudut Halomoan Purba, serta Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Andi Ahmad Mutawalli sebagai moderator.

Dalam pelaksanaannya, warga hadir dengan antusias menyimak penjelasan Hasanuddin Mas’ud yang akrab disapa Hamas tentang hak dalam mendapatkan bantuan hukum.

Hamas secara singkat menjelaskan syarat untuk mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan Peraturan Daerah yakni memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Kaltim, kemudian terdaftar sebagai keluarga kurang mampu atau Gakin dan memiliki dokumen yang dibutuhkan terkait masalah hukum yang dihadapi.

“Bantuan hukum diberikan bagi masyarakat kurang mampu untuk semua permasalah hukum, seperti Hukum Perdata, Hukum Pidana, PTUN maupun Hukum Waris,” Kata Hamas.

Lanjut, praktisi hukum asal Samarinda yakni Saut Marisi Halomoan Purba, menyampaikan bantuan hukum merupakan hak setiap warga negara.

Perda Bantuan Hukum ini dirancang untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat diakses oleh masyarakat kurang mampu yang terlibat kasus hukum.

Dia menjelaskan permasalahan hukum yang dapat dibantu wajib memiliki Dokumen pendukung yang jelas, selain persyaratan KTP dan keterangan tidak mampu dari RT atau Lurah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *