IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda jawaban wali kota atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melanjutkan Rapat Paripurna sebelumnya yang dilaksanakan awal April 2024.
Empat Raperda yang dimaksud meliputi Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Kegiatan dilaksanakan di Gedung DPRD Balikpapan, Rabu (24/4/2024).
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono memimpin jalannya rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) H Muhaimin, dihadiri segenap anggota DPRD Kota Balikpapan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Balikpapan dan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
“Ada Perda KSTR, ada perlindungan anak, terus kemudahan investasi dan bantuan hukum,” ujar Budiono saat ditemui usai rapat.
Budiono mengatakan, terkait jawaban wali kota atas empat Raperda yang dimaksud, telah diteken bersama dan selanjutnya akan diajukan ke gubernur untuk dievaluasi dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung, DPRD turut membahas agenda lainnya yakni pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta penyampaian rekomendasi DPRD melalui fraksi-fraksi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Tahun Anggaran 2024. (*)