IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah melaksanakan Rapat Pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan tahun 2024.

Dalam rapat tersebut, Pasangan nomor urut satu Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih periode 2025-2030.

Usai penetapan pasangan terpilih, Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Farida Asmauanna, memberikan penjelasan mengenai jadwal pelantikan kepala daerah Wali Kota dan wakil Wali Kota Terpilih Pilkada kota Balikpapan periode 2025-2030.

Farida menerangkan bahwa terkait jadwal pelantikan, KPU berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Jika berdasarkan peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024 yang sama-sama masih kami pedomani, bahwa pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur itu di tanggal 7 Februari tahun 2025, dan pelantikan Wali Kota dan wakil Wali Kota terpilih di tanggal 10 Februari tahun 2025,” ungkap Farida dalam konferensi pers yang di gelar usai Rapat Pleno terbuka di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (9/1/2025) malam.

Namun, ia juga menyampaikan bahwa ada kemungkinan perubahan jadwal pelantikan, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Penulis: TJakra