Hasanuddin Mas’ud (empat, kiri) saat menggelar sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Sepinggan, Sabtu (17/6/2023) (foto:iknbisnis.com/chandra)

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Wujudkan hak masyarakat memperoleh keadilan melatarbelakangi Ketua DPRD Provinsi Kaltim H Hasanuddin Mas’ud gencar melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) No 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Bantuan hukum tersebut merupakan fasilitas yang disiapkan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk warga yang berhadapan dengan hukum.

Sesuai ketentuan, bantuan diberikan kepada masyarakat kurang mampu. Itu ditandai dengan kartu penduduk warga Kaltim dan surat keterangan tidak mampu dari perangkat daerah di lingkungan tempat tinggal.

Sosialisasi digelar di Jalan Prona 1 RT 26 Sepinggan Raya Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan, Sabtu (17/6/2023). Dipandu moderator Andi Achmad Mutawalli.

“Sebagai legislator DPRD Kaltim, saya mendapat tugas untuk mensosialisasikan Perda Bantuan Hukum. Karena Dapil (Daerah Pemilihan, Red) Balikpapan maka saya hadir di sini untuk sosialisasi,” ucapnya mengawali kegiatan di hadapan warga.

Menurutnya, sosialisasi penting untuk terus digalakkan agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui bantuan yang disediakan pemerintah daerah. Termasuk cara mengakses fasilitas tersebut.

Lebih dari itu, sosialisasi dilakukan agar program tersebut berjalan efektif. Tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *