
BALIKPAPAN – Dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan semakin gencar melakukan pemantauan terhadap para pengamen yang kerap beraksi di area persimpangan berlampu merah.
Upaya ini ditempuh sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum serta antisipasi terhadap risiko kecelakaan di jalan raya.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, menyampaikan bahwa tindakan penertiban dilakukan berdasarkan hasil pemantauan rutin petugas. Ia menegaskan, Satpol PP tidak serta-merta mengamankan pengamen, melainkan terlebih dahulu melakukan pemantauan sebelum mengambil tindakan.
“Setiap laporan maupun temuan di lapangan kami verifikasi terlebih dahulu. Jika ditemukan aktivitas mengamen di persimpangan, barulah petugas melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yosep, Selasa (14/7/2026).
Yosep menjelaskan, pendekatan yang diterapkan tidak semata-mata bersifat represif. Pengamen yang terjaring akan diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan untuk menjalani pembinaan.
“Kami mengedepankan pembinaan. Setelah didata, mereka diserahkan kepada Dinas Sosial agar memperoleh pendampingan dan memiliki peluang mencari pekerjaan yang lebih layak, sehingga tidak kembali mengamen di jalan,” kata dia.
Menurut Yosep, aktivitas mengamen di kawasan lampu merah tidak hanya bertentangan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021, tetapi juga berisiko membahayakan keselamatan pengamen maupun pengguna jalan. Keberadaan mereka di sela-sela arus kendaraan dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aspek ketertiban, tetapi juga keselamatan. Kami ingin mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan semua pihak,” paparnya.
Untuk itu, Satpol PP akan terus meningkatkan patroli di seluruh persimpangan yang kerap menjadi lokasi aktivitas pengamen maupun bentuk gangguan ketertiban umum lainnya.
“Seluruh simpang lampu lalu lintas menjadi fokus pengawasan. Tidak ada titik yang diperbolehkan menjadi lokasi mengamen karena hal tersebut melanggar aturan daerah,” tegas Yosep.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Informasi dari warga akan menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengecekan di lapangan.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Jika menemukan pelanggaran ketertiban umum, silakan dilaporkan agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tuturnya.
Dengan sinergi yang terjalin antara Satpol PP dan Dinas Sosial, Pemerintah Kota Balikpapan berharap penanganan terhadap pengamen tidak hanya menyelesaikan persoalan ketertiban, tetapi juga memberikan solusi jangka panjang bagi mereka agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan terhindar dari bahaya di jalan raya. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)