
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menyampaikan sejumlah kebijakan terkait penerimaan anak usia dini ke jenjang sekolah dasar, persiapan pendidikan pra-SD, serta rekrutmen tenaga pendidik di lingkungan Pemkot Balikpapan.
Menurut Irfan, anak yang berusia 5 tahun sebenarnya diperbolehkan masuk SD asalkan memenuhi syarat tertentu.
“Usia 5 tahun lebih, boleh masuk sekolah. Syaratnya adalah mendapatkan surat keterangan dari psikolog bahwa anak tersebut memang cerdas,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut sudah lama diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas). Seorang anak usia 5 tahun dapat diterima di SD jika memiliki surat keterangan dari psikolog yang menyatakan bahwa anak tersebut memiliki kecerdasan intelektual di atas rata-rata atau IQ tinggi.
Kendati demikian, Irfan menekankan bahwa prioritas tertinggi tetap berdasarkan usia calon peserta didik.
“Prioritas tertingginya memang usia. Kan tidak ada lagi selain usia, semakin tinggi usianya pasti semakin prioritas,” kata dia.
Terkait pendidikan anak usia dini (PAUD), ia mengakui bahwa ijazah PAUD hingga kini belum diterapkan sepenuhnya karena dinas masih dalam tahap sosialisasi.
“Ijazah PAUD kan belum sampai sekarang, kita masih sosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat kita itu menyekolahkan anaknya satu tahun pra-SD, karena di usia 4–5 tahun, motorik anak sedang berkembang,” tambah Irfan.
Pemerintah kota, kata Irfan, telah menyiapkan peraturan wali kota (perwali) untuk meningkatkan peran pemerintah dalam pelaksanaan sekolah satu tahun pra-SD. Saat ini, pemerintah masih memberikan subsidi sebesar Rp100 ribu per siswa PAUD per tahun.
Lebih lanjut, Ia juga menyoroti kecenderungan orang tua yang lebih memilih bimbingan belajar (bimbel) calistung (baca, tulis, hitung) bagi anak usia dini.
“Padahal membaca, menulis, dan menghitung itu tidak masuk kriteria anak diterima masuk SD,” tuturnya.
Menjawab pertanyaan soal pemberlakuan perwali tahun depan, Irfan menyatakan bahwa kebijakan daerah harus mengikuti aturan pusat.
Di sisi lain, Disdikbud Balikpapan baru saja menutup pendaftaran tenaga PJLP (Pegawai Jasa Lainnya Pemerintah) untuk tambahan sekitar 200 guru. Irfan memastikan hak para guru PJLP gelombang baru ini sama dengan tahap sebelumnya, dengan kontrak selama enam bulan hingga Desember mendatang.
Tahun ini, pemerintah kota juga mengusulkan pengadaan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekitar 100 orang. Dengan adanya penambahan PNS, jumlah PJLP akan dikurangi pada tahun depan.
“Tahun ini ada pengusulan guru PNS kurang lebih 100. Guru kita secara total ada 4.000 sekian, termasuk PNS, P3K, kita idealnya 6.000 sekian,” pungkas Irfan. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)