IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud mengingatkan para pengembang perumahan agar tidak membangun di kawasan yang melanggar peruntukan tata ruang.

Peringatan tersebut menyusul adanya sejumlah temuan pembangunan yang dilakukan di kawasan hutan lindung dan hutan mangrove, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Ditemui saat mendampingi Mendagri dan Mentri PKP, Selasa (5/5/2026), Rahmad menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sudah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan secara resmi.

Dokumen tersebut mengatur secara jelas kawasan-kawasan berdasarkan fungsinya, seperti kawasan industri, kawasan perumahan, kawasan perkantoran, kawasan perekonomian, hingga kawasan hutan lindung dan zona penyangga atau buffer zone.

“Jangan sampai kawasan hutan mangrove atau kawasan buffer zone dijadikan hunian perumahan. Itu jadi masalah juga. Pasti tidak akan keluar izinnya,” tegas Rahmad.

Ia mengakui bahwa saat ini masih ada temuan pembangunan perumahan di area yang seharusnya merupakan hutan lindung. Meskipun pembangunan tersebut sudah memiliki sertifikat tanah, Rahmad menegaskan bahwa sertifikat tidak serta-merta membebaskan pemilik dari aturan tata ruang. Jika terbukti melanggar peruntukan, maka akan bermasalah secara hukum dan perizinan.

“Saya tidak masalah, tapi peraturan yang mempersoalkan,” ujarnya.

Rahmad mengimbau para pengembang untuk selalu mengecek kesesuaian lahan dengan RTRW sebelum memulai proyek pembangunan. Ia juga memastikan bahwa dinas terkait tidak akan mengeluarkan izin jika lokasi yang diajukan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap tata ruang adalah harga mati demi menjaga keseimbangan lingkungan dan kepastian hukum di Balikpapan.

Rahmad pun menambahkan bahwa RTRW sudah mengatur dengan rinci kawasan mana saja yang boleh dibangun sebagai perumahan dan mana yang harus dipertahankan sebagai kawasan hijau atau konservasi. Dengan demikian, pengembang tidak perlu bingung asalkan mau membaca dan mematuhi aturan yang ada. Jika semua pihak disiplin, katanya, maka konflik tata ruang dan sengketa lahan dapat dihindari. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)