Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum, Universitas Balikpapan (UNIBA), Mangara Maidlando Gultom (foto: IST)

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum, Universitas Balikpapan (UNIBA), Mangara Maidlando Gultom, memberikan pandangan terkait perdebatan status ibu kota negara Indonesia pasca dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026.

Ara, sapaan akrab Mangara Maidlando Gultom, menilai bahwa putusan tersebut tidak mengubah status ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) saat ini. Menurutnya, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota hingga Presiden menerbitkan keputusan resmi tentang pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ara menjelaskan bahwa kunci utama untuk memahami status ibu kota terletak pada pasal-pasal dalam ketentuan peralihan dan penutup dari undang-undang terkait, bukan semata-mata pada amar putusan MK yang menyatakan menolak permohonan judicial review.

Ia mengingatkan bahwa putusan MK dengan amar “menolak” tidak dapat langsung dijadikan satu-satunya rujukan hukum karena proses judicial review bersifat dinamis. Berbeda dengan asas nebis in idem pada peradilan umum, MK membuka peluang pengajuan perkara serupa dengan batu uji atau argumentasi berbeda. Hal ini, kata Ara, memang diformat untuk kepentingan publik, meski bisa pula dimaknai sebagai ruang bagi pembentuk undang-undang untuk mencegah pembatalan produk hukumnya.

“Konsep tersebut diformatkan semata-mata dengan alasan agenda publik. Serta dapat dapat juga diasumsikan bahwa relaksasi asas nebis in idem tersebut merupakan sebagai “penjegal” upaya pembentuk undang-undang melalui orang suruhannya agar produk UU-nya tidak dibatalkan oleh MK,” terangnya, Sabtu (16/5/2026).

Meski begitu, Ara mengapresiasi pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam putusan MK tersebut. Menurutnya, pertimbangan itu tetap berada dalam koridor ratio legis yang sesuai dengan prinsip umum pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dari catatan historis, lanjut Ara, UU yang terlebih dahulu diundangkan adalah UU 3-2022 tentang IKN pada tanggal 15 Februari 2022, yang kemudian mengalami perubahan ketika diundangkannya UU 21-2023 pada tanggal 31 Oktober 2023.

Lalu munculah UU 2-2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU PDKJ) pada tanggal 25 April 2024, yang kemudian juga mengalami perubahan dengan diundangkannya UU 151-2024 pada tanggal 30 November 2024.

Perbedaan mendasar terletak pada masa berlaku. UU IKN sudah berlaku sejak diundangkan pada 2022. Namun, UU PDKJ baru berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

Dengan demikian, tanpa harus merujuk pada putusan MK yang dimaksud, Ara menegaskan bahwa status Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global baru akan berubah setelah Keppres pemindahan ibu kota terbit. Hal yang sama berlaku untuk status Nusantara sebagai nama resmi ibu kota.

“Singkat kata, ibu kota NKRI saat ini masih berada di Jakarta, dan akan beralih ke Nusantara ketika ditetapkan oleh Presiden dengan Keputusan Presiden. Kapan itu terjadi, hanya waktu yang dapat menjawab,” pungkas Ara. (*)