Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Dody Yulianto (iknbisnis.com/TJ)

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan terus berkomitmen dalam menangani masalah sampah, termasuk pembakaran sampah yang masih terjadi di kota Beriman.

Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Dody Yulianto, mengatakan bahwa praktik pembakaran sampah oleh warga masih cukup banyak ditemukan, terutama di lokasi pinggiran yang jauh dari aktivitas perkotaan.

“Warga masih banyak yang membakar sampah dengan berbagai alasan, misalnya seminggu sekali membersihkan kebun, terus dibakar. Tapi di sisi lain juga masih ada pelanggaran yang benar-benar rutin membakar sampah,” kata Dody, Rabu (6/5/2026).

Ia mengimbau pihak kecamatan dan kelurahan melalui petugas terdekat untuk selalu melakukan pengawasan. Saat ini, DLH bersama Pemkot Balikpapan sedang menyiapkan peraturan wali kota tentang penerapan sanksi atas pelanggaran pengelolaan sampah.

“Secara perda sudah ada jenis pelanggarannya, bahwa dilarang melakukan pembakaran sampah. Di dalam perda itu juga ada sanksi, bisa denda Rp100 ribu, kerja sosial berupa pembersihan area, kemudian ada denda hingga Rp5 juta, bahkan bisa ke arah pidana.

Namun pengaturan teknisnya sedang disusun tahun ini dan diharapkan perwalinya bisa terbit,” terangnya.

Dody berharap dengan adanya sanksi, para pelanggar bisa jera. Sebab pihak DLH sudah melakukan imbauan rutin, tapi masih ada saja oknum yang melakukan pelanggaran tersebut.

“Tapi tentu kami tidak berharap masyarakat dikenakan sanksi. Seharusnya dengan di imbau dan diedukasi, masyarakat sudah bisa menaati aturan. Kita tahu sendiri warga Balikpapan ini cenderung cinta kebersihan, dan kota Balikpapan beberapa kali menjadi nomor dua terbaik se-Indonesia dalam pengelolaan sampah,” ungkap Dody.

Ia turut menyebutkan, secara data di DLH, pelanggaran pembakaran sampah hanya sekitar 0,5 persen dari jumlah sampah yang ada. Angka itu tergolong sangat minim dibanding kabupaten atau kota lain.

“Tetapi kita tidak boleh jumawa. Walaupun hanya 0,5 persen, kita harus tetap mengedukasi masyarakat agar punya budaya baik dalam pengelolaan sampah,” pungkasnya.

Karenanya, DLH juga terus mengimbau masyarakat untuk melakukan pengurangan sampah dari sumbernya, melalui pemilahan dan bekerja sama dengan bank sampah. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)