IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfokus pada penguatan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Raperda ini diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Balikpapan dengan tujuan meningkatkan rasa nasionalisme, khususnya di kalangan generasi muda, serta memperkuat peran ideologi Pancasila sebagai landasan menghadapi berbagai tantangan modern di kota Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono menjelaskan bahwa Raperda ini diharapkan tidak hanya menjaga nilai kebangsaan, tetapi juga membentuk generasi muda yang memahami makna persatuan dan toleransi.

Ia juga menekankan pentingnya membangkitkan semangat kebangsaan di masyarakat, terutama di kalangan pemuda yang akan menjadi pemimpin bangsa.

Menurutnya, penguatan semangat kebangsaan ini juga penting bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berperan sebagai teladan dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila.

“Kami berharap ASN Balikpapan bisa menjadi teladan dalam memperkuat nilai Pancasila melalui praktik sehari-hari di tempat kerja,” ujar Budiono, Kamis (7/11/2024).

Jika Raperda ini disahkan, lagu kebangsaan Indonesia Raya akan dikumandangkan setiap hari pada pukul 10.00 WITA di sekolah dan kantor pemerintahan.

Pada saat dikumandangkan, semua pelajar dan ASN diwajibkan berdiri tegak dan menyanyikan, serta menghayati lagu kebangsaan sebagai bentuk penghormatan dan cinta Tanah Air.