
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Sebagai pelaksana jaminan sosial kecelakaan lalu lintas jalan, Jasa Raharja utamanya wilayah kerja Kaltim dan Kaltara bergerak cepat melakukan pemetaan.
Menyusul dimulainya proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Ya, pemindahan IKN ke Kaltim berpotensi meningkatkan populasi penduduk. Kondisi itu sudah barang tentu diikuti dengan meningkatnya jumlah pengendara. Tak ayal angka kecelakaan lalu lintas bukan tidak mungkin berpotensi meningkat.
Sehingga penting bagi Jasa Raharja cabang Kaltim dan Kaltara hadir untuk melakukan upaya pencegahan kecelakaan. Bersama stakeholder lainnya.
Hal itu disampaikan Kepala Jasa Raharja cabang Kaltim dan Kaltara Nasjwin ditemui di sela peringatan HUT ke 62 tahun Jasa Raharja di kantornya Jalan Jenderal Sudirman Stalkuda Balikpapan, Senin (2/1/2023).
“Jasa Raharja juga berperan untuk pencegahan. Antisipasi peningkatan volume kendaraan dan terjadinya peningkatan kecelakaan, kami melakukan survei daerah yang rawan kecelakaan,” jelasnya.
Survei melibatkan berbagai unsur. Yakni Dinas Perhubungan termasuk kepolisian. Selanjutnya, hasil survei dilakukan pendalaman dan memberikan solusi.
“Seperti menyiapkan rambu lalu lintas,” ulasnya. Seiring dengan peningkatan populasi penduduk jelang IKN, Jasa Raharja cabang Kaltim dan Kaltara memastikan akan terus meningkatkan pelayanan.
Ya, sebagai pelaksana jaminan sosial kecelakaan lalu lintas jalan, Jasa Raharja menjalankan program asuransi sosial.
Meliputi perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi terhadap penumpang angkutan umum dan program perlindungan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang berada di luar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan.
Secara akurasi Nasjwin menyebut, tahun 2022, total klaim santunan yang dibayarkan meningkat. Dari Rp20 miliar tahun 2021 menjadi Rp29,9 miliar tahun 2022.
Khusus untuk korban meninggal dunia, santunan dibayarkan rata-rata satu hari 10 jam sejak kejadian. Lebih cepat dari target yang dibebankan nasional yakni maksimal tiga hari.
Selain membayarkan klaim santunan kecelakaan, Jasa Raharja juga memungut Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari pemilik kendaraan.
Sepanjang tahun 2022, realisasi penerimaan SWDKLLJ juga mengalami peningkatan 10 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Aturan penghapusan Regident kendaraan yang akan diterapkan tahun ini, memacu kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan termasuk iuran SWDKLLJ,” pungkasnya.
Seperti diketahui Korlantas Polri akan memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak bayar pajak dua tahun setelah STNK mati. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jika data kendaraan dihapus karena STNK mati, maka akan menjadi kendaraan bodong. Sebab, dokumennya tidak lagi terdaftar. (*)