Gubernur Kaltim H Isran Noor saat menyerahkan klaim santunan kepada penerima, secara simbolis, didampingi Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Rini Suryani (kanan), Sabtu (31/12/2022) (foto: iknbisnis.com/chandra)

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya disebut BP Jamsostek, punya cara tersendiri pacu kepesertaan.

Agar masyarakat pekerja mendapat jaminan perlindungan sosial. Itu karena BP Jamsostek hadir untuk mensejahterakan masyarakat melalui program perlindungannya. Melalui program itu juga, BP Jamsostek akan menjadikan masyarakat yang mandiri.

Tidak tergantung dengan orang lain ketika mengalami risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja dan risiko meninggal dunia.

Perlindungan sosial yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

Bahkan, bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan karena PHK, negara melalui BP Jamsostek menjamin kesejahteraan karena adanya jaminan kehilangan pekerjaan.

Perlindungan itu didapat tiap peserta yang terdaftar sebagai peserta empat program jaminan.

Dengan adanya jaminan kehilangan pekerjaan, peserta akan memperoleh bantuan uang saku 45 persen dari upah selama tiga bulan, kemudian 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *