IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Pengumuman yang disampaikan KPU Kota Balikpapan Sabtu (24/8/2024), sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun, pendaftaran dibuka 27-29 Agustus 2024, bertempat di kantor KPU Kota Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota.
Waktu pendaftaran, untuk dua hari pertama yakni 27-28 Agustus, pukul 08:00-16:00 Wita.
Sedangkan waktu pendaftaran hari terakhir yakni 29 Agustus 2024, dimulai pukul 08:00-23:59 Wita.
Sementara itu, berdasarkan keputusan KPU Kota Balikpapan Nomor 260 tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Perolehan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2024, yang mengajukan pasangan calon, syarat minimal perolehan suara sah sebanyak 28.552.
Selama tahapan berlangsung, KPU Kota Balikpapan membuka layanan helpdesk pencalonan.
Informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses silon dan pendaftaran pasangan calon dapat menghubungi Eno (08115974030) atau Maya (081238758258), bisa juga melalui e-mail tekniskpubpp@gmail.com serta datang langsung ke ruangan Helpdesk kantor KPU Kota Balikpapan. (*)