IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memastikan proses pendaftaran pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan tahun 2024 berjalan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono saat menggelar sosialisasi tahapan pendaftaran paslon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada tahun 2024.
Sosialisasi digelar di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Minggu (25/8/2024), sebagai bentuk jaminan bahwa seluruh tahapan Pilkada Balikpapan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KPU Balikpapan juga menggarisbawahi pentingnya semua pihak, termasuk partai politik (Parpol) dan bakal calon (balon), mengetahui respon KPU terhadap putusan MK.
“Sesuai surat dinas KPU RI, diputuskan bahwasanya KPU mengikuti apa yang ditetapkan oleh MK.
Kegiatan ini untuk mensosialisasikan surat dinas KPU RI yang menjelaskan tentang Tahapan Pendaftaran Paslon Kepala Daerah dan respon terhadap putusan MK Nomor 60 tentang Syarat Pendaftaran Paslon dan putusan MK Nomor 70 tentang Batas Usia Paslon,” ujar Yudho saat ditemui di sela-sela kegiatan.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Balikpapan Farida Asmauanna, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Balikpapan Muhammad Rizal.
Dalam sosialisasi tersebut hadir sejumlah perwakilan Parpol.
Adapun putusan MK Nomor 60 menyatakan bahwa parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah Pemilu Legislatif (Pileg) di daerah masing-masing.