
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memastikan proses pendaftaran pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan tahun 2024 berjalan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono saat menggelar sosialisasi tahapan pendaftaran paslon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada tahun 2024.
Sosialisasi digelar di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Minggu (25/8/2024), sebagai bentuk jaminan bahwa seluruh tahapan Pilkada Balikpapan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KPU Balikpapan juga menggarisbawahi pentingnya semua pihak, termasuk partai politik (Parpol) dan bakal calon (balon), mengetahui respon KPU terhadap putusan MK.
“Sesuai surat dinas KPU RI, diputuskan bahwasanya KPU mengikuti apa yang ditetapkan oleh MK.
Kegiatan ini untuk mensosialisasikan surat dinas KPU RI yang menjelaskan tentang Tahapan Pendaftaran Paslon Kepala Daerah dan respon terhadap putusan MK Nomor 60 tentang Syarat Pendaftaran Paslon dan putusan MK Nomor 70 tentang Batas Usia Paslon,” ujar Yudho saat ditemui di sela-sela kegiatan.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Balikpapan Farida Asmauanna, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Balikpapan Muhammad Rizal.
Dalam sosialisasi tersebut hadir sejumlah perwakilan Parpol.
Adapun putusan MK Nomor 60 menyatakan bahwa parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah Pemilu Legislatif (Pileg) di daerah masing-masing.
Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya, yang menyatakan bahwa parpol atau koalisi wajib memiliki 25 persen suara atau 20 persen kursi partai hasil Pileg.
Sementara putusan MK Nomor 70 menyatakan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan paslon.
Nah, berdasarkan putusan MK, maka KPU Balikpapan akan menggunakan suara sah 7,5 persen hasil Pileg sebagai syarat pendaftaran paslon. Suara sah tersebut berasal dari satu parpol pengusung maupun gabungan parpol.
Itu karena Balikpapan merupakan daerah dengan jumlah pemilih tetap 500 ribu hingga 1 juta jiwa.
Sebelumnya, untuk mencalonkan kepala daerah tingkat kabupaten dan kota, khususnya Kota Balikpapan, minimal 20 persen dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan. Adapun kursi parlemen DRPD Balikpapan sebanyak 45 kursi.
Dengan kata lain, maka sebelumnya, dibutuhkan minimal sembilan kursi agar parpol dan gabungan parpol bisa mencalonkan kepala daerah di Kota Balikpapan.
“Kota Balikpapan karena DPT-nya 509.482, maka masuk kategori 7,5 persen suara sah hasil Pileg 2024
Hasil Pileg 2024 di Balikpapan terdapat 380.686 suara sah, jadi 7,5 persennya adalah 28.552,” urainya.
Sehingga, lanjutnya parpol atau gabungan parpol yang akumulasi suaranya mencapai 28.552 dapat mencalonkan kepala daerah.
Yudho memastikan surat dinas KPU yang disosialisasikan mempunyai kepastian hukum. (*)