IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengungkapkan bahwa prosedur pelantikan Wali Kota dapat dilakukan jika Gubernur sebagai pihak yang berwenang untuk melantik, secara resmi juga telah dilantik.

Namun, dia mengakui adanya kendala terkait jadwal pelantikan Wali Kota Balikpapan terpilih yang belum dapat dipastikan. Sebab, pelantikan Wali Kota bergantung pada pelantikan gubernur, yang mana hingga saat ini belum memiliki kejelasan terkait waktu pelantikan.

“Bupati dan Wali Kota itu ‘kan yang melantik Gubernur, kalau Gubernurnya belum dilantik, maka pelantikan wali kota juga akan tertunda,” Kata Yudho sapaan akrabnya saat ditemui di Kantor KPU Balikpapan, Senin (6/1/2025).

Saat ini, lanjut Yudho pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme yang akan diterapkan mengenai pelantikan kepala daerah terpilih.

Adapun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota, tercantum dalam Pasal 22A ayat (1) yang berbunyi Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Yudho menjelaskan, waktu pelantikan Paslon terpilih kemungkinan besar akan diundur bila proses sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) belum selesai.

Penulis: Yandri Rinaldi