
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan tengah mempersiapkan tahapan selanjutnya dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, yakni Penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih Kepala Daerah kota Balikpapan.
Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengungkapkan bahwa sebelum penetapan Paslon terpilih, saat ini pihaknya sedang menunggu surat resmi yang diterbitkan oleh KPU RI terkait registrasi perkara konstitusi yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan, setelah mendapatkan kejelasan dari KPU RI terkait terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK, surat tersebut akan menentukan apakah hasil Pilkada di Kota Balikpapan terdaftar dalam sengketa atau tidak di MK.
“Hari ini kami sedang menunggu surat dinas yang diterbitkan oleh KPU RI terkait register perkara konstitusi yang ada di MK,
Informasi yang kami terima, rencananya KPU RI menerbitkan surat hari ini,” ujar Yudho sapaan akrabnya saat ditemui di kantor KPU Balikpapan, Senin (6/1/2025).
Dia menerangkan, bila hasil pilkada Kota Balikpapan tidak terdaftar dalam registrasi KPU RI, maka tidak ada sengketa terkait hasil Pilkada kota Balikpapan.
“Kalau tidak ada sengketa, maka setidaknya tiga hari setelah itu, kami akan melaksanakan rapat pleno terbuka Penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 Kota Balikpapan,” tuturnya.
Menurut Yudho, penetapan Paslon terpilih ini menjadi langkah penting untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah dapat berjalan sesuai jadwal yang ditentukan.
Namun, dia juga menegaskan bahwa KPU Balikpapan tetap memantau kemungkinan adanya sengketa pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang dapat melibatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota Balikpapan.
Yudho turut memastikan bahwa KPU akan mengecek ada atau tidaknya yang menjadi locus sengketa dari total 996 TPS yang ada di kota Balikpapan, sehingga seluruh proses dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
KPU Balikpapan akan terus melakukan Koordinasi intensif dengan KPU RI dan pihak terkait untuk menjamin kelancaran proses demokrasi di Kota Balikpapan.
Sebab, Kejelasan status sengketa, menjadi poin penting untuk melangkah ke tahapan berikutnya.
Melalui langkah ini, KPU Balikpapan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pilkada dan diharapkan seluruh tahapan dapat berlangsung lancar, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang transparan serta akuntabel. (*)