
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Keanggotaan Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, yang meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan tahun 2024 akan resmi berakhir pada pertengahan Januari 2025.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono saat dijumpai di kantornya KPU, Senin (6/1/2025).
“Acara pembubaran mungkin dilakukan di pertengahan Januari ini,” ungkap Yudho sapaan akrabnya.
Dia menjelaskan, badan Adhoc KPU Kota Balikpapan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, terdiri dari anggota PPK yang berjumlah lima orang di setiap kecamatan se-kota Balikpapan, sehingga total anggota PPK berjumlah 30 orang.
Begitu pun halnya dengan jumlah badan Adhoc di kesekretariatan PPK se-kota Balikpapan dengan total 30 orang.
Sementara itu, untuk anggota PPS berjumlah tiga orang anggota di setiap Kelurahan se-kota Balikpapan.
Dengan demikian, jumlah anggota PPS secara keseluruhan berjumlah 102 orang di 34 Kelurahan. Jumlah badan Adhoc Kesekretariatan PPS juga memiliki jumlah yang sama.
Sehingga, secara keseluruhan baik PPK dan Kesekretariatan maupun PPS dan Kesekretariatan, memiliki total anggota yang berjumlah 264 orang.
“Anggota PPK dan PPS itu berakhirnya di bulan Januari ini, begitupun dengan bayaran gaji yang diterima, setelah itu masa baktinya sudah purna tugas,” terangnya.
Diketahui, anggota PPK dan PPS pada Pilkada tahun 2024, telah bertugas selama delapan bulan, mulai Juni 2024 hingga Januari 2025, Meskipun pada saat perekrutan terdapat selisih waktu dua minggu, dimana PPK terlebih dahulu dilantik, kemudian PPS.