Halimi Hadibrata

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Halimi Hadibrata ingatkan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar oleh lembaga pemerintahan utamanya dalam produk Peraturan Daerah.

Hal tersebut disampaikan dalam Koordinasi Apresiasi Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa di Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2024, yang digelar secara virtual, Senin (22/7/2024).

Adapun, kegiatan dilatarbelakangi dengan ditemukannya kesalahan kaidah dalam penggunaan bahasa Indonesia oleh lembaga pemerintah dan juga media sosial, media cetak dan siber.

Halimi menuturkan, adanya pendampingan lembaga dalam pengutamaan bahasa negara sudah berjalan dan saat ini sudah memasuki tahun ketiga.

“Jadi kegiatan pendampingan itu menjadi tindak lanjut dari tradisi di pusat badan bahasa yang pada mulanya ada penyuluhan bahasa untuk pengutamaan bahasa negara, tetapi dianggap kurang berdampak positif,” ujarnya.

Karenanya, Badan Bahasa Provinsi Kaltim bukan hanya mengadakan sosialisasi ataupun penyuluhan bahasa dalam pengutamaan bahasa negara, tapi juga turun ke lapangan dengan melakukan pendampingan untuk beberapa lembaga yang dipilih oleh Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Pembinaan Bahasa dan Hukum.

Halimi menjelaskan, berdasarkan laporan yang disampaikan KKLP Pembinaan Bahasa dan Hukum, ditemukan bahwa penggunaan bahasa Indonesia oleh lembaga pemerintah dalam produk peraturan daerah dan surat dinas masih ada kekeliruan alias tidak sesuai kaidah.

Penulis: Yandri Rinaldi