IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembangunan Industri Kota Balikpapan tahun 2024-2044 sangat penting dalam upaya percepatan penyebaran dan pemerataan industri di kota Balikpapan.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan Alwi Al Qadri saat ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, Senin (18/11/2024).
Menurutnya, sebagai upaya percepatan penyebaran dan pemerataan industri di kota Balikpapan, dibutuhkan infrastruktur industri yang memadai guna tercipta lingkungan hidup di kota Balikpapan sekaligus memajukan sektor-sektor pendukung industri seperti sektor jasa dan perdagangan.
“Balikpapan sebenarnya ‘kan kota jasa, bukan kota industri. Namun, kita tidak tahu bagaimana perkembangan kedepannya, pada periode 2024 hingga 2044, mungkin Balikpapan bisa menjadi kota industri.
Kami berharap, dengan adanya Ibu Kota Negara (IKN) yang tidak jauh dari Balikpapan, kota ini nantinya bisa berkembang menjadi kota industri dan tentunya hal ini akan membawa banyak manfaat,” ujar Alwi.
Salah satunya, lanjut Alwi yakni dapat mengurangi tingkat pengangguran di kota Balikpapan, mengingat jumlah penduduk di Balikpapan saat ini yang terus meningkat sangat dibutuhkan lapangan pekerjaan yang mampu menyerap tenaga kerja.
Sementara itu, terkait dengan pembangunan di Kota Balikpapan, Alwi menyebut untuk saat ini tengah berbenah memperbaiki infrastruktur yang ada, Meskipun dalam prosesnya menerima kritik dan masukan.
“Kritik dan masukan hal yang biasa agar Balikpapan kedepannya bisa lebih baik lagi Meski saat ini ada kendala di mana Balikpapan sebagai kota penyangga IKN, tapi kota ini belum ada peningkatan yang signifikan,” tuturnya.