IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Hasanuddin Mas’ud melanjutkan agenda sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dengan mengunjungi masyarakat di Daerah Pemilihannya (Dapil) yakni Balikpapan.
Kali ini menyasar warga RT 30 Jalan Hendriawan Sie Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Di hadapan warga Hasanuddin Mas’ud yang populer dengan sapaan Hamas, menyebarluaskan Perda No 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi warga kurang mampu. Digelar Sabtu (12/8/2023) sore.
“Ini fasilitas bantuan hukum yang disediakan pemerintah gratis untuk warga Kaltim,” ujarnya mengawali sosialisasi.
Untuk bisa mengakses fasilitas tersebut, warga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan.
Meliputi identitas berupa KTP Balikpapan, dokumen atas permasalahan yang di hadapi dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
Dalam kesempatan itu, Hamas turut menghadirkan praktisi hukum Andre Marudut Halomoan Purba.
Secara rinci, pria yang akrab disapa Andre memberikan informasi perkara hukum yang dapat memanfaatkan bantuan hukum tersebut.
Masing-masing perkara hukum perdata, pidana, hukum perkawinan dan ahli waris kemudian Tata Usaha Negara.
Ketua RT 30 Syamsul Arifin yang turut hadir dalam kesempatan tersebut mengaku kagum dengan kehadiran Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud di lingkungan tempat tinggalnya.
“Lingkungan kami jarang ada (pejabat) berkunjung. Sekali dikunjungi, langsung Ketua DPRD Kaltim yang datang. Setingkat gubernur. Bahkan tugasnya mengawasi gubernur menjalankan roda pemerintahan,” ucapnya disambut sorak sorai warga yang mengikuti sosialisasi.