Ke kepolisian, kejaksaan, dan mengurus berbagai keperluan memerlukan biaya.

Nah, inilah solusinya. Ada Perda Nomor 5/2019,” ungkapnya.

Hamas mengungkapkan, syarat untuk mengakses bantuan hukum ini hanya membutuhkan KTP Kalimantan Timur.

Dilengkapi data persoalan hukum yang jelas.

“Syarat terakhir, punya surat keterangan dari ketua RT, lurah atau camat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak punya biaya.

Nanti dibantu oleh pengacara yang berpengalaman.

Semua boleh ditanyakan (dikonsultasikan), kecuali soal hukum rimba dan persoalan terkait narkoba.

Soal narkoba tidak bisa dibantu,” terangnya.

Sosialisasi itu juga dihadiri Pengacara Saud Purba, yang menjadi narasumber terkait implementasi Perda Nomor 5/2019.

“Misalnya hukum pidana. Kalau membunuh orang, itu sebenarnya musuhnya bukan keluarga korban tapi melanggar ketentuan negara,” ungkap Purba.

Sementara hukum perdata, merupakan jalur hukum untuk penyelesaian masalah terkait pelanggaran hak privasi orang lain.

“Hukum privat. Contohnya ada tetangga yang mencaplok tanah ibu sekian meter.

Nah itu hukum perdata,” katanya.

Kemudian, Purba juga mencontohkan salah satu kasus berkaitan dengan PTUN.

“Menggugat kebijakan pemerintah yang dirasa tidak nyaman bagi masyarakat.

Contoh, tiang PLN yang ada di depan rumah warga atau lokasi tempat sampah yang tidak semestinya. Itu bisa digugat,” urainya.

Menurutnya, bantuan hukum melalui Perda nomor 5/2019 ini diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.

“Ini hanya untuk yang tidak mampu.

Boleh jadi bukan bapak atau ibu yang bermasalah, tetapi ada tetangganya yang terjerat masalah hukum. Silakan hubungi kami,” pungkasnya. (*)

PENULIS :
EDITOR :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *