IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Minimnya pengetahuan tentang ilmu hukum dan kemampuan ekonomi yang rendah, membuat sebagian masyarakat di Kalimantan Timur lemah di mata hukum.

Tak jarang, masyarakat yang berhadapan dengan hukum mengalami kerugian materiil, bahkan terancam mendekam di bui, tanpa bisa membela diri.

Hal ini menjadi dasar bagi DPRD Kaltim untuk mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Perda tersebut disosialisasikan secara langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, yang memastikan seluruh masyarakat Kaltim memperoleh hak-haknya.

Salah satunya hak kesetaraan di mata hukum.

Penyebarluasan Perda Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut digelar di Kota Balikpapan.

Tepatnya di Gedung Olahraga (GOR) Bulutangkis RT 53 Batu Arang, Baru Tengah, Balikpapan Barat, Senin (6/3/2023).

“Saya sampaikan ini karena di daerah saya banyak yang tidak mengerti hukum,” ujar Hasanuddin Mas’ud, yang akrab disapa Hamas.

Menurutnya, bantuan hukum yang dapat diakses masyarakat, antara lain hukum pidana, hukum perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta hukum waris.

“Kalau ada masalah, misalnya kekerasan yang dilakukan tetangga.

Contohnya, ibu ditempeleng. Nah itu masuk hukum pidana.

Nanti dibantu Lawyer atau pengacara yang ditunjuk resmi oleh pemerintah daerah, dibayar untuk membantu secara gratis,” urainya.

Ia juga mencontohkan kasus hak waris yang dipersoalkan setelah pasangan yang sudah menikah, memutuskan untuk bercerai.

Hal itu juga bisa dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Sejatinya, perda ini dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dengan kemampuan ekonomi rendah.

Sebab ada perspektif yang berkembang di masyarakat, yakni tingginya biaya penanganan perkara dalam ranah hukum.

“Perlu saya sampaikan ini karena banyak orang tidak mengenal hukum.

Kenal hukum, tapi tidak punya uang untuk membiayai proses hukum.

PENULIS :
EDITOR :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *