
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Asosiasi Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM) Kota Balikpapan.
Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Kamis (6/2/2025).
Adapun, dalam RDP yang berlangsung membahas tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2002 mengenai Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Selain itu, RDP ini juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap efektivitas regulasi yang telah diberlakukan selama lebih dari dua dekade.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung menerangkan bahwa pencabutan Perda LPM ini terkait dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang posisi eksistensi RT dan LPM.
“Permendagri menjadi dasar pertimbangan. Sebab, regulasi tersebut berhubungan dengan eksistensi RT dan LPM.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sedang berdiskusi mengenai posisi hukum Perda RT dan LPM, apakah cukup diatur melalui Perwali saja. Sebab, jika demikian maka Perda tersebut harus ditinjau kembali, bahkan bisa saja dicabut,” terangnya.
Andi Arif Agung juga menyampaikan, sebagai upaya mencari solusi agar penyusunan kebijakan lebih tepat dan relevan, dalam RDP tersebut turut melibatkan berbagai pihak, seperti Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) kota Balikpapan maupun LPM.