
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Nasdem DPRD Balikpapan melalui juru bicaranya, Baharuddin Daeng Lalla menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan yang digelar di Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, Kamis (5/6/2025), Fraksi Nasdem berpandangan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2023 sudah semestinya dilakukan, mengingat adanya hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Perubahan ini sudah seharusnya dilakukan menyesuaikan dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, apalagi dengan adanya kendala pada pengimplementasian pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan,” ujar Daeng Lalla dalam penyampaiannya.
Dalam pandangan fraksi Nasdem, pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi harus mengacu secara ketat pada regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, Fraksi Nasdem meminta agar Wali Kota Balikpapan dapat memberikan perhatian khusus terhadap kinerja dinas atau instansi terkait.
“Kami mengharapkan agar Saudara Wali Kota mengingatkan dinas atau instansi yang menangani pemungutan pajak dan retribusi Daerah agar sungguh-sungguh memperhatikan semua regulasi atau ketentuan yang ada.
Jangan sampai menambah-nambah objek pajak di luar yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Daeng Lalla menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi.
Menurutnya, Perda pajak dan retribusi Daerah menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah kota Balikpapan dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan membiayai pembangunan di kota Balikpapan.
“Secara normatif, perda pajak dan retribusi daerah Kota Balikpapan merupakan keniscayaan dalam peningkatan PAD, sehingga perlu adanya kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha terkait dengan kewajiban membayar pajak dan retribusi,” jelasnya.
Fraksi Nasdem turut menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Balikpapan dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
“Kami mengharapkan jalinan kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kota Balikpapan dalam mengawal pembangunan kota ini, guna mewujudkan Balikpapan sebagai kota layak huni dan membawa masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik.” Pungkasnya. (*)