IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-13 masa sidang III tahun sidang 2024/2025 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota Balikpapan terhadap nota penjelasan Wali kota Balikpapan atas Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 8 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah.

Rapat dilaksanakan di Aula Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, Kamis (5/6/2025).

Pada kesempatan itu, Fraksi Partai Gerindra DPRD Balikpapan melalui juru bicaranya Siswanto Budi Utomo menyatakan dukungan penuh terhadap perubahan Perda terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

Ia menegaskan pentingnya pembaruan regulasi sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Fraksi Gerindra mendukung penuh dilakukan Perubahan pada Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah,” ujar Siswanto.

Ia menerangkan, perubahan pada Perda tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi terhadap Perda Kota Balikpapan Nomor 8 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi Daerah oleh kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri.

“Implementasi perubahan pajak daerah dan retribusi karena ditemukan kendala khususnya pada saat pemungutan pajak dan retribusi Daerah, dengan demikian perlu diadakan penyesuaian instrumen dan softwarenya.

Kemudian, mulai tanggal 5 Januari 2025 pemerintah menerapkan skema pemungutan pajak baru untuk kendaraan yang bermotor yang dinamakan opsen pajak, yaitu pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang tergolong sebagai pajak daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Siswanto menerangkan bahwa hingga saat ini ada tiga jenis pajak yang dikenakan opsen, yaitu pajak kendaraan bermotor atau PKB senilai 66 persen, Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai 66 persen, mineral bukan logam dan batuan (MBLB) senilai 25 persen.

Adapun tujuan utama yang ingin dicapai dalam penerapan opsen pajak tahun 2025, diantaranya mendukung peningkatan kas pemerintah daerah secara bertahap, memaksimalkan kualitas pengelolaan anggaran daerah agar lebih sistematis dan produktif, meningkatkan sinergi penarikan dan distribusi pajak, serta dengan melakukan opsen pajak pemerintah daerah dapat mendeteksi subjek pajak, objek pajak dan wajib pajak.

“Selain hal itu, fraksi gerinda juga kembali mengingatkan potensi distribusi yang dipungut, antara lain adalah parkir kendaraan roda dua di pinggir jalan terutama di pasar-pasar tradisional yang tidak dikelola dengan baik, serta lahan tepi jalan digunakan berdagang tanaman hias dan bunga,” imbuh Siswanto.

Fraksi Gerindra berharap ke depannya regulasi yang diterapkan dapat berjalan dengan lebih optimal, transparan, berdampak terhadap peningkatan penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan Kota Balikpapan yang berkelanjutan. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi