IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Balikpapan menyampaikan pandangan dalam Rapat Paripurna ke-13 masa sidang III tahun sidang 2024/2025 dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Juru bicara Fraksi PDIP, Haris menyampaikan apresiasi terhadap nota penjelasan yang sebelumnya telah disampaikan Wali Kota Balikpapan pada tanggal 26 Mei 2025 dan menilai bahwa hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa Raperda ini harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan fasilitas pelayanan publik yang lebih efisien dan efektif,” ujar Haris saat Rapat Paripurna, Kamis (5/6/2025).

Ia menambahkan, optimalisasi pelayanan publik akan mendorong kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran dan pelaporan pajak serta retribusi daerah.

Selain itu, Fraksi PDIP mendorong agar sanksi berupa denda administrasi atas keterlambatan pelaporan pajak daerah ditegakkan secara adil dan konsisten.

Haris juga meminta agar Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan lebih aktif dalam upaya penagihan dan mampu memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dengan melakukan pendekatan jemput bola ke lokasi wajib pajak saat jatuh tempo.

“Fraksi PDI perjuangan berharap Perda tentang perubahan atas peraturan daerah tahun 8 Nomor 8 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah ini bisa menjadi solusi untuk terus meningkatkan rasio pertumbuhan ekonomi dalam rangka mengoptimalkan pajak Daerah dan retribusi daerah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Haris menyampaikan bahwa Fraksi PDI perjuangan siap menindaklanjuti dengan pembahasan secara intensif antara DPRD dengan pemerintah kota, serta melibatkan pihak terkait sehingga Raperda ini nantinya dapat lebih profesional dan berkeadilan serta lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Demikian penyampaian pemandangan umum DPRD kota Balikpapan, semoga dapat dijadikan referensi dan masukkan dalam mengantar kota Balikpapan menuju kehidupan yang lebih baik, hidup sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.” Tutup Haris. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi