IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun Sidang 2025/2026 digelar di Grand Senyiur Hotel, Senin (6/4/2026).

Adapun, pembahasan utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun 2025. LKPJ ini menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah.

Melalui forum ini, para anggota dewan akan meninjau berbagai capaian pembangunan, pelaksanaan program prioritas, serta realisasi penggunaan anggaran selama tahun 2025. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi DPRD untuk menilai apakah target-target pembangunan yang telah ditetapkan dapat tercapai sesuai rencana.

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyatakan bahwa LKPJ merupakan dokumen resmi yang wajib diserahkan kepala daerah setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan.

“LKPJ merupakan laporan kinerja yang dilakukan pemerintah selama satu tahun sekaligus evaluasi atas pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Di dalamnya memuat capaian kinerja pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang tahun 2025,” jelas Alwi.

Ia menambahkan bahwa penyampaian LKPJ telah sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah menyerahkan laporan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dokumen LKPJ dari Pemerintah Kota Balikpapan telah diterima DPRD pada 31 Maret 2026 dan akan dibahas secara mendalam dalam waktu maksimal 30 hari ke depan sebelum rekomendasi akhir disampaikan.

“Penyampaian LKPJ hari ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi Pemerintah Kota Balikpapan kepada DPRD dan seluruh masyarakat. DPRD akan mengkaji, menelaah, lalu memberikan rekomendasi yang nantinya disampaikan melalui rapat paripurna,” katanya.

Setelah penyampaian pengantar dari pimpinan DPRD, rapat paripurna dilanjutkan dengan pemaparan materi LKPJ oleh Wakil Wali Kota Balikpapan di hadapan seluruh anggota dewan.

Hasil pembahasan LKPJ ini nantinya akan menjadi acuan penting bagi DPRD dalam memberikan masukan dan rekomendasi terhadap arah kebijakan pembangunan serta penyusunan program prioritas pemerintah kota ke depan. (*)