
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II tahun 2024/2025.
Adapun, agenda dalam rapat paripurna yakni Penyampaian jawaban Fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap pemandangan umum wali kota balikpapan atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses Kota Balikpapan.
Rapat dilaksanakan di Aula Gedung Parkir Balikpapan, Senin (24/3/2025).
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono menyatakan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui revisi tersebut, termasuk penyesuaian terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Ia menjelaskan bahwa dalam Perda lama, modal dasar Perumda seharusnya mencapai Rp45 miliar. Namun, setelah dilakukan perubahan struktur, modal tersebut tidak mencapai angka yang ditetapkan.
“Kalau tidak salah, modal dasarnya Rp45 miliar, tapi kenyataannya setelah struktur diubah, modalnya tidak sampai angka itu,” terangnya saat ditemui usai Rapat.
Selain penyesuaian terhadap UU Cipta Kerja, lanjut Budiono, revisi Perda juga mencakup perubahan dalam kepengurusan Perumda.
Ia pun menegaskan bahwa semua fraksi telah menyepakati perubahan tersebut.
Namun demikian, salah satu catatan penting dari fraksi-fraksi di DPRD adalah optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal Balikpapan.
Menurut Budiono, Perumda sudah mulai melakukan hal ini, termasuk dengan bekerja sama dalam proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) untuk menyalurkan tenaga kerja.