IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Insiden penganiayaan terhadap jurnalis Balikpapan Pos, Moeso Novianto, yang terjadi pada Rabu (19/3/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan mulai menemui titik terang. Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial J, yang ternyata merupakan anggota Satbrimob Polda Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengonfirmasi bahwa pelaku penganiayaan terhadap jurnalis tersebut adalah anggota polisi yang bertugas di Satbrimob Polda Kaltim. Menurutnya, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai.

“Alhamdulillah, di bulan Ramadan ini Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Pengampun. Korban dan pelaku telah sepakat berdamai.

Namun, proses hukum terhadap J akan tetap berjalan melalui Propam Polda Kaltim,” kata Yuliyanto, Jumat (21/3/2025).

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Polda Kaltim terhadap Jurnalis Balikpapan Pos Moeso Novianto yang tengah menjalani tugas peliputan di PN Balikpapan.

Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian menegaskan kekerasan terhadap jurnalis Moeso tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oknum polisi tersebut bukan saja mencoreng citra institusi kepolisian tapi juga menghianati undang-undang yang menempatkan polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

“Jurnalis, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki hak konstitusional menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi dan kekeran,” ujar Erik, Sabtu (22/3/2025).

Penulis: TJakra