
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Maraknya kos-kosan yang beralih fungsi menjadi hotel berbasis jaringan seperti OYO tanpa izin resmi mendapat sorotan dari Komisi I DPRD Balikpapan.
Ketua Komisi I DPRD, Danang Eko Susanto menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh usaha penginapan beroperasi sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
“Kami ingatkan bagi pengelola hotel yang izin usahanya sudah mati agar segera diperpanjang.
Selain itu, kos-kosan yang berubah menjadi penginapan komersial seperti OYO harus mengurus izin yang sesuai. Jika tidak, kami akan melaporkannya kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti,” ujar Danang, Selasa (25/2/2025).
DPRD akan menggandeng instansi terkait guna memperketat pengawasan terhadap bisnis perhotelan dan penginapan di kota Balikpapan dan bila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Lebih lanjut, Danang menekankan bahwa beroperasinya usaha tanpa izin resmi tidak hanya berpotensi menyebabkan hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hotel dan retribusi, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai permasalahan, seperti gangguan ketertiban umum maupun ketidakjelasan standar pelayanan.
Karenanya, DPRD mendesak pemerintah kota untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan serta memastikan bahwa setiap usaha penginapan memiliki legalitas yang sah.
“Kami akan terus mengawasi dan memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan daerah maupun masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, Komisi I DPRD Balikpapan juga meminta agar masyarakat dan pelaku usaha dapat melaporkan jika menemukan hotel atau penginapan yang berjalan tanpa izin resmi.